Mengacu kepada Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pelanggarnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Bunyi Pasal 287 ayat (1) tersebut, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Sekarang sudah paham kan guna marka kotak dengan 2 garis diagonal berpotongan warna kuning tersebut?
Kalau sudah paham patuhi dan jangan lupa beritahu teman-teman. Biar teman kita tak kena pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Patuh atau taat itu indah dan menyelamatkan. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H