Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, "Belum Agung Segera Diagungkan"

3 Februari 2023   08:23 Diperbarui: 3 Februari 2023   08:42 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masjid Agung Istiqomah Bengkalis (Dokumen pribadi)

Jumat di minggu ketiga Januari 2023. Tepat tanggal 20 bersamaan dengan 27 Jumadil Akhir 1444 H.

Bersama sejawat lainnya, kami juga mengikuti wirid pengajian keagamaan Pemkab Bengkalis.

Kegiatan bulanan yang diisi ceramah agama oleh ustaz Dr. H. Maghfirah, M.A. dari Pekanbaru tersebut, dipusatkan di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis.

Arsitektur rumah ibadah yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Damon, Kec. Bengkalis ini merupakan perpaduan gaya Turki, Arab dan budaya lokal Melayu. Masjid yang sekilas tampak seperti menara Masjid Biru di Istanbul, Turki, menjadi salah satu bangunan megah di Kab. Bengkalis

Apa itu masjid agung? Pengertian masjid agung tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Masjid Agung adalah sebuah masjid yang terletak di ibu kota pemerintahan kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan bupati/wali kota atas rekomendasi Kantor Kementerian Agama setempat, menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan yang dihadiri oleh pejabat pemerintah kabupaten/kota.

Sedangkan untuk ibu kota provinsi disebut masjid raya, kecamatan dinamakan masjid besar dan desa/kelurahan disebut masjid jamik (standar masjid berdasarkan tipologi).

Sebuah masjid dapat dijadikan masjid negara, masjid nasional, masjid raya, masjid agung, masjid besar atau masjid jamik, dan sebagainya, ada persyaratannya. Punya ketentuan. Ada standarnya. Jadi tak bisa sembarangan.

Sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014, standar pembinaan manajemen atau pengelolaannya ada 3, yakni aspek manajemen (idara), memakmurkan (imarah) dan pemeliharaan dan pengadaan fasilitas (riayah).

Kembali ke Masjid Agung Istiqomah Bengkalis. Tersebab punya "kenangan khusus", kami tahu secara pasti, awalnya nama masjid ini hanya Masjid Istiqomah. Tak ada kata 'agung'.

Kapan Masjid Istiqomah bermetamorfosis (ditetapkan) menjadi Masjid Agung Istiqomah? Kami tak tahu persis. Bila mundur, informasi terlama yang kami miliki hanya sampai Rabu, 14 Desember 2016.

Pada saat itu Badan Pengurus Masjid Agung (BPMA) Istiqomah Bengkalis masa bakti 2016-2019, resmi dikukuhkan. Tempat pengukuhannya di Balai Kerapatan Sri Mahkota. Adalah Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang mengukuhkannya.

H. Arianto yang masa itu menjabat Plt. Sekretaris Daerah Bengkalis, dikukuhkan menjadi ketua umum BPMA Istiqomah Bengkalis.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, penetapan perubahan nama Masjid Istiqomah menjadi Masjid Agung Istiqomah, ditetapkan antara tahun 2014 dan 2016. Tak mungkin sebelum atau setelah daur waktu tersebut.

Dalam sesuatu yang resmi, antara nama yang disebut dengan sebutan yang tertulis konsisten (istiqomah). Tak bisa menggunakan nama cumbu, nama kecil, nama gaul atau alias (nama samaran).

Misalnya, putra sulung kami Muhammad Rafif Albar (di akta kelahiran). Nama cumbunya dalam keseharian di rumah adalah Anak Bujang.

Kelak, saat akad nikah, orang tua calon mempelai, tak bisa melafazkan, "Anak Bujang, aku nikahkan engkau dengan putriku ....". Meskipun di ulang berkali-kali, hasilnya sama. Tetap tak sah.

Demikian pula orang yang secara sah telah mengganti namanya (berdasarkan keputusan pengadilan). Seluruh administrasi kependudukan dan dokumen resmi lainnya, harus mengikutinya. Mesti menyesuaikan.

Dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 (huruf C angka 7), disebutkan, administrasi perlengkapan masjid dibuat dalam bentuk daftar inventaris barang-barang untuk memudahkan kontrol dan pemeliharaan.

Kemudian, barang-barang yang menjadi perlengkapan masjid pengadaannya diprogramkan secara berangsur, baik dari dana masjid maupun bantuan masyarakat. Salah satu yang termasuk barang perlengkapan masjid adalah papan nama masjid (huruf j).

"Standar pembinaan manajemen masjid ini menjadi pedoman pembinaan bagi pembinaan kemasjidan pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pengurus masjid maupun instansi dan lembaga kemasjidan dalam pengelolaan manajemen masjid. Dengan mempedomani standar ini diharapkan agar masjid-masjid yang tersebar di seluruh pelosok tanah air dapat difungsikan seoptimal mungkin, sehingga rumah ibadah itu dapat hadir dalam sosok yang paripurna."

Kutipan tersebut merupakan bagian penutup (Bab VIII) dari Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2014.

Lampiran keputusan tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Machasin, M.A. (NIP 19561013 199103 1 003).

Mengapa setakat sekarang (hampir sewindu) papan nama Masjid Istiqomah Bengkalis belum "diangsur" menjadi Masjid Agung Istiqomah Bengkalis? Sorry, I don't know at all.

Pengukuhan pengurus BPMA masa bakti 2022-2025 oleh Bupati Kasmarni, Senin, 30 Januari 2023 (prokopim.bengkaliskab.go.id)
Pengukuhan pengurus BPMA masa bakti 2022-2025 oleh Bupati Kasmarni, Senin, 30 Januari 2023 (prokopim.bengkaliskab.go.id)

Satu hal yang pasti, pasca dikukuhkan Bupati Kasmarni, Senin, 30 Januari 2023, pengurus harian BPMA masa bakti 2022-2025 memasukkan sebagai "program prioritas dan strategis" mereka. Masjid Istiqomah Bengkalis dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan "diagungkan" menjadi Masjid Agung Istiqomah Bengkalis.

Adapun pengurus harian yang dikukuhkan Bupati Kasmarni di Balai Kerapatan Sri Mahkota tersebut, yakni H. Bustami HY. (Ketua Umum), H Ahmad Toha (Ketua I), H. Hambali (Ketua II), dan H. Suwarto Ketua III.

Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis (Sekretaris Umum), Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bengkalis (Sekretaris I), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis (Sekretaris II), Herman Nur (Sekretaris III), H. Dedi Suhendri (Bendahara Umum), dan Fatholah (Wakil Bendahara Umum).

Tahnia dan selamat bekerja! 

Sukses selalu! *****

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun