Lampiran keputusan tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Machasin, M.A. (NIP 19561013 199103 1 003).
Mengapa setakat sekarang (hampir sewindu) papan nama Masjid Istiqomah Bengkalis belum "diangsur" menjadi Masjid Agung Istiqomah Bengkalis? Sorry, I don't know at all.
Satu hal yang pasti, pasca dikukuhkan Bupati Kasmarni, Senin, 30 Januari 2023, pengurus harian BPMA masa bakti 2022-2025 memasukkan sebagai "program prioritas dan strategis" mereka. Masjid Istiqomah Bengkalis dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan "diagungkan" menjadi Masjid Agung Istiqomah Bengkalis.
Adapun pengurus harian yang dikukuhkan Bupati Kasmarni di Balai Kerapatan Sri Mahkota tersebut, yakni H. Bustami HY. (Ketua Umum), H Ahmad Toha (Ketua I), H. Hambali (Ketua II), dan H. Suwarto Ketua III.
Kemudian, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis (Sekretaris Umum), Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Bengkalis (Sekretaris I), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis (Sekretaris II), Herman Nur (Sekretaris III), H. Dedi Suhendri (Bendahara Umum), dan Fatholah (Wakil Bendahara Umum).
Tahnia dan selamat bekerja!Â
Sukses selalu! *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H