UU yang ditetapkan 6 Desember 1951 dan diundangkan 15 Desember 1951 itu, terdiri dari 8 pasal.
Saat itu Menteri Keuangan dijabat Jusuf Wibisono, dan Menteri Kehakiman Moehammad Nasroen.
Lahirnya UU Nomor 24 Tahun 1951, maka DJB bermetamorfosis menjadi Bank Indonesia (BI). Perannya sebagai Bank Sentral di Indonesia dan bank sirkulasi.
Kala itu, Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunya tiga peran utama, yakni di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran.
Sedangkan sebagai bank sentral, BI juga memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi sebagai bank komersial layaknya DJB. ****
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI