UU yang ditetapkan 6 Desember 1951 dan diundangkan 15 Desember 1951 itu, terdiri dari 8 pasal.
Saat itu Menteri Keuangan dijabat Jusuf Wibisono, dan Menteri Kehakiman Moehammad Nasroen.
Lahirnya UU Nomor 24 Tahun 1951, maka DJB bermetamorfosis menjadi Bank Indonesia (BI). Perannya sebagai Bank Sentral di Indonesia dan bank sirkulasi.
Kala itu, Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunya tiga peran utama, yakni di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran.
Sedangkan sebagai bank sentral, BI juga memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi sebagai bank komersial layaknya DJB. ****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!