Kemudian pada 1985, bendera yang mulai dikibarkan adalah tiruan generasi kedua. Sampai 2014. Â Sementara turunan ketiga dikibarkan mulai 2015.
Meskipun tak lagi dikibarkan, hingga kini Sang Saka Merah Putih masih disimpan dan dipelihara serta dihormati oleh bangsa dan pemerintah Indonesia.
Setelah disimpan bertahun-tahun di Istana Negara, sejak 2003 Bendera Pusaka Merah Putih disimpan di Monas (Monumen Nasional). Di dalam kaca anti peluru dengan ketebalan 12 cm.
Sebagaimana bahasa, lambang negara Garuda Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya, bendera Merah Putih juga merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Bagi bangsa dan negara Indonesia, bendera Merah Putih memang punya kedudukan khusus. Sebagai bendera negara Indonesia hal tersebut ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 35 yang berbunyi, "Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih."
Selanjutnya, kedudukan bendera negara kian diperjelas dan ditegaskan lagi melalui UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU 24 Tahun 2009 disebutkan, "Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih."
Tanah Bengkalis juga punya "Bendera Pusaka".
Di Kab. Bengkalis, tepatnya di Pulau Bengkalis, Sang Merah Putih dikibarkan tepat dua bulan setelah di Jalan Pengangsaan Timur 56, Jakarta.
Kasipnya pengibaran Sang Merah Putih di tanah Bengkalis, disebabkan alat komunikasi kala itu minim. Sangat terbatas sekali.