Bagaimana hukum memenuhi undangan resepsi?
Dalam Islam, memenuhi jemputan resepsi pernikahan hukumnya wajib. Tentu selagi tak ada yang menggugurkannya.
Apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut
Beberapa hadis sahih berkenaan dengan wajib menghadiri undangan pesta pernikahan, di antaranya Rasulullah saw. bersabda, "Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Kemudian, "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Selanjutnya, "Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendoakan (orang yang mengundangnya)." (HR. Ahmad, al-Baihaqi dan Muslim).
Terima kasih pada Netti Ardina dan Muzani dan keluarga kedua mempelai atas jemputannya yang diantar langsung ke tempat tinggal kami. Semoga menjadi amal ibadah.
Tahniah untuk Rian dan Yuyun. Moga-moga Allah Swt. memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.
Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Berkekalan hingga ke anak cucu. Memperoleh keturunan yang saleh dan salehah. Amin ya rabbal alamin.
Dan, jangan lupa, dukung program "catur warga" pemerintah. Jadilah bagian dari keluarga berencana. Dua anak cukup. *****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H