Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tak Memenuhi Jemputan Resepsi Nikah Termasuk Durhaka

26 Januari 2023   16:39 Diperbarui: 26 Januari 2023   17:19 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memenuhi undangan resepsi pernikahan Rian dan Yuyun, Kamis, 26 Januari 2023 (Dokumen pribadi).

Di dalam Islam, perkawinan atau pernikahan adalah sesuatu yang sakral atau suci.

Pernikahan dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah Swt. Orang yang menikah dianggap telah memenuhi separuh agamanya.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Artinya, perkawinan atau pernikahan merupakan salah satu perilaku manusia yang baik atau terpuji yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan tujuan untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik lagi.

UU tersebut kini telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

UU Nomor 16 Tahun 2019 tetapkan tanggal 14 Oktober 2019 dan diundangkan sehari kemudian, tanggal 15 Oktober 2019.

Hal yang diubah di antaranya Pasal 7 ayat (1). Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan, "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun."

Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019, hal tersebut diubah sehingga berbunyi (menjadi), "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."

Apa hukum nikah menurut Islam?

Sangat tergantung. Hukumnya wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina.

Namun demikian, hukum bisa juga menjadi sunah, makruh, mubah dan bahkan haram.

Hukum nikah menjadi haram, misalnya apabila seseorang menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin.

Begitu pula seseorang menikah dengan maksud untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain dan ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut. Hukumnya juga haram.

Bagi umat nabi Muhammad saw., salah satu hal yang dianjurkan berkenaan dengan pernikahan adalah menyelenggarakan pesta atau resepsi pernikahan (walimah 'urus). Tentu, diusahakan sesederhana mungkin.

Rasulullah saw., bersabda, "Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing."

Berdasarkan beberapa rujukan, hadis tersebut sahih. Hadis itu di antaranya diriwayatkan al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan Ahmad.

Resepsi pernikahan merupakan salah satu wujud rasa syukur. Tanda terima kasih kepada-Nya yang ditampakkan.

Resepsi merupakan salah satu cara para pihak yang melangsungkan pernikahan untuk memberitahukan dan membagikan kabar gembira pada kerabat dan karibnya.

Oleh sebab itu yang mereka dijemput atau diundang, tak hanya terbatas pada keluarga. Juga jiran tetangga dan handai tolan.

Hari ini, 26 Januari 2023. Alhamdulillah. Sehabis salat zuhur, bersama istri kami memenuhi jemputan resepsi pernikahan Rian Asriandi, A.Md. (Rian) dan Yuyun, A.Md. (Yuyun).

Pesta pernikahan putra bapak Hasan Basri (Alm.) dan ibu Hj. Asiyah dengan putri bapak Asnawi dan ibu Tety tersebut, dilaksanakan di Gedung Cik Puan, Jalan Hang Tuah, Bengkalis.

Adalah Netti Ardina, S.Sos., dan Muzani, S.E. yang mengantarkan jemputan tersebut ke kediaman kami beberapa hari sebelumnya. Keduanya adalah karib dan sejawat sejak lama. Sudah puluhan tahun.

Bagaimana hukum memenuhi undangan resepsi?

Dalam Islam, memenuhi jemputan resepsi pernikahan hukumnya wajib. Tentu selagi tak ada yang menggugurkannya.

Apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut

Beberapa hadis sahih berkenaan dengan wajib menghadiri undangan pesta pernikahan, di antaranya Rasulullah saw. bersabda, "Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Kemudian, "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Selanjutnya, "Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia mendoakan (orang yang mengundangnya)." (HR. Ahmad, al-Baihaqi dan Muslim).

Terima kasih pada Netti Ardina dan Muzani dan keluarga kedua mempelai atas jemputannya yang diantar langsung ke tempat tinggal kami. Semoga menjadi amal ibadah.

Tahniah untuk Rian dan Yuyun. Moga-moga Allah Swt. memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.

Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah. Berkekalan hingga ke anak cucu. Memperoleh keturunan yang saleh dan salehah. Amin ya rabbal alamin.

Dan, jangan lupa, dukung program "catur warga" pemerintah. Jadilah bagian dari keluarga berencana. Dua anak cukup. *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun