Hukum nikah menjadi haram, misalnya apabila seseorang menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin.
Begitu pula seseorang menikah dengan maksud untuk menghalangi seseorang agar tidak menikah dengan orang lain dan ia kemudian menelantarkan atau tidak mengurus pasangannya tersebut. Hukumnya juga haram.
Bagi umat nabi Muhammad saw., salah satu hal yang dianjurkan berkenaan dengan pernikahan adalah menyelenggarakan pesta atau resepsi pernikahan (walimah 'urus). Tentu, diusahakan sesederhana mungkin.
Rasulullah saw., bersabda, "Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing."
Berdasarkan beberapa rujukan, hadis tersebut sahih. Hadis itu di antaranya diriwayatkan al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, dan Ahmad.
Resepsi pernikahan merupakan salah satu wujud rasa syukur. Tanda terima kasih kepada-Nya yang ditampakkan.
Resepsi merupakan salah satu cara para pihak yang melangsungkan pernikahan untuk memberitahukan dan membagikan kabar gembira pada kerabat dan karibnya.
Oleh sebab itu yang mereka dijemput atau diundang, tak hanya terbatas pada keluarga. Juga jiran tetangga dan handai tolan.
Hari ini, 26 Januari 2023. Alhamdulillah. Sehabis salat zuhur, bersama istri kami memenuhi jemputan resepsi pernikahan Rian Asriandi, A.Md. (Rian) dan Yuyun, A.Md. (Yuyun).
Pesta pernikahan putra bapak Hasan Basri (Alm.) dan ibu Hj. Asiyah dengan putri bapak Asnawi dan ibu Tety tersebut, dilaksanakan di Gedung Cik Puan, Jalan Hang Tuah, Bengkalis.
Adalah Netti Ardina, S.Sos., dan Muzani, S.E. yang mengantarkan jemputan tersebut ke kediaman kami beberapa hari sebelumnya. Keduanya adalah karib dan sejawat sejak lama. Sudah puluhan tahun.