Mohon tunggu...
Johansyah Syafri
Johansyah Syafri Mohon Tunggu... Editor - Pelayan Publik

Kata Imam Syafi'i, "Ilmu adalah buruan dan tulisan adalah ikatannya."

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pak, Tengok di Depan Ada Sopir "Dungu"

24 Januari 2023   05:49 Diperbarui: 24 Januari 2023   06:28 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu, 11 Januari 2023. Ketika pulang istirahat siang, di salah satu perempatan jalan, sebuah kendaraan roda 4 menyalakan lampu sein kiri dan kanan secara bersamaan.

Posisinya, pas di depan kendaraan yang kami setir. Arahnya juga sama, lurus. Bukan belok ke kiri atau ke kanan.

Peristiwa itu mengingatkan kami pada sebuah kisah nyata. Namanya juga nyata, pasti benar-benar terjadi.

Dulu, setiap kali akan melalui perempatan, baik itu yang ada traffic light atau tidak, sejawat yang mengemudikan kendaraan dinas kami, selalu menghidupkan lampu hazard (lampu darurat).

Suatu hari, dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru ke Bengkalis, kami tanyakan, apa alasannya menghidupkan lampu tersebut.

Ia tak bisa memberi tanggapan ilmiah. Katanya, hanya ikut-ikutan, karena sejak dahulu dan sepengetahuannya, banyak sopir yang melakukannya.

"Kalau tak mengetahui asasnya, sejak hari ini jangan nyalakan lagi. Mengemudi pun harus pakai ilmu. Mesti cerdas. Harus punya dalil yang sahih, sanatnya wajib jelas. Minimal, kalau tak Bukhari, ya Muslim. Jangan ikuti sopir bodoh", tegas kami, dengan nada canda.

Kami menggunakan kalimat 'harus punya dalil yang sahih, sanatnya harus jelas. Minimal, kalau tak Bukhari, ya Muslim', karena ia orang yang alim.

Hazard lamp atau lampu hazard adalah lampu yang hidup bersamaan ketika tombol (bergambar segitiga merah) ditekan. Fungsi utamanya adalah penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi.

Pasal 121 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ), dijelaskan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Sebagaimana penjelasan Pasal 121 ayat (1), yang dimkasud "isyarat lain" adalah lampu darurat yang pada mobil adalah lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan (lampu sein/sign lamp) dan senter.

Sedangkan "keadaan darurat" adalah mobil dalam keadaaTaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban.

Sayang sekali hingga detik ini tak sedikit dari pengendara masih saja melakukan kesalahan penggunaan jenis lampu ini.

Tak sedikit pemilik/pengguna kendaraan, yang tak mengerti fungsi utama dari lampu tersebut. Termasuk kendaraan yang tergolong mewah dan keluaran teranyar.

Kondisi ini sebenarnya sangat memprihatinkan, karena berpotensi membahayakan. Bukan saja bagi diri sendiri, tetapi juga pengendara lainnya.

Contoh yang paling sering ditemukan dalam ke seharian, itu tadi. Saat melintas lurus di perempatan jalan seperti fakta di atas.

Tanpa menyalakan lampu hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan. Bukan berbelok.

Kemudian, menyalakannya saat berkendara di waktu hujan. Tindakan ini akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang. Dapat melelahkan mata pengendara lainnya.

Lalu, ketika melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

Istilah lampu kota hanya dikenal di Indonesia karena wajib dinyalakan di jalanan perkotaan.

Adapun istilah secara internasional adalah clearance light atau tail light.

Lampu kota biasa dinyalakan pada sore hari menjelang malam cahaya ketika meredup.

Lampu kota dihidupkan sebelum menyalakan lampu depan ketika gelap atau malam.

Selanjutnya, saat berkabut. Jangan nyalakan lampu darurat dalam kondisi berkabut. Cukup nyalakan lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp (lampu kabut belakang).

Terakhir, ketika konvoi atau iring-iringan. Penggunaan lampu hazard juga disalahartikan sebagai tanda bahwa pengemudi sedang konvoi. Tengah melakukan iring-iringan bersama rombongannya.

Saat konvoi cukup jaga jarak saja. Tak perlu menghidupkan lampu darurat supaya tak membingungkan pengemudi lain.

Sopirku yang dulu bukanlah sopirku yang sekarang. Kini ia sudah cerdas. Tak lagi menyalakan lampu hazard di perempatan sebagai tanda tak belok ke kanan atau ke kiri; lurus.

Malah kini, setiap kali melihat kendaraan yang menghidupkan lampu hazard di persimpangan sebagai isyarat arahnya lurus, dia langsung berujar, "Pak, tengok di depan, ada sopir dungu."

Mendengar komentarnya itu, kami hanya tersenyum simpul. *****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun