Lampu kota dihidupkan sebelum menyalakan lampu depan ketika gelap atau malam.
Selanjutnya, saat berkabut. Jangan nyalakan lampu darurat dalam kondisi berkabut. Cukup nyalakan lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp (lampu kabut belakang).
Terakhir, ketika konvoi atau iring-iringan. Penggunaan lampu hazard juga disalahartikan sebagai tanda bahwa pengemudi sedang konvoi. Tengah melakukan iring-iringan bersama rombongannya.
Saat konvoi cukup jaga jarak saja. Tak perlu menghidupkan lampu darurat supaya tak membingungkan pengemudi lain.
Sopirku yang dulu bukanlah sopirku yang sekarang. Kini ia sudah cerdas. Tak lagi menyalakan lampu hazard di perempatan sebagai tanda tak belok ke kanan atau ke kiri; lurus.
Malah kini, setiap kali melihat kendaraan yang menghidupkan lampu hazard di persimpangan sebagai isyarat arahnya lurus, dia langsung berujar, "Pak, tengok di depan, ada sopir dungu."
Mendengar komentarnya itu, kami hanya tersenyum simpul. *****