Mohon tunggu...
Johansen Silalahi
Johansen Silalahi Mohon Tunggu... Penulis - PEH

Saya adalah seorang masyarakat biasa yang menyukai problem-problem sosial, politik, lingkungan, kehutanan. Semoga bisa berbuat kebajikan kepada siapapun. Horas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penerapan Denda atau Hukuman Penjara pada Pelanggar Social Distance: Belajar dari Kasus Covid-19 di Malaysia

21 Maret 2020   21:02 Diperbarui: 21 Maret 2020   20:55 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan itu didapat penulis berdasarkan diskusi dengan teman di Malaysia dan dinamai dengan Perintah Kawalan Pergerakan yang intinya jaga jarak atau isolasi diri. Pemerintah perlu mengkaji aturan denda dan hukuman tersebut untuk membuat efek jera di kalangan masyarakat demi menghindari penyebaran Covid-19.

Terkadang sebagian masyarakat kita perlu dikeraskan terkait penyebaran Covid-19 ini karena berdasarkan pengalaman penulis yang bersifat anjuran atau protokol ternyata diabaikan dilapangan.

Pemerintah beserta stakeholders di lapangan perlu mengkaji aturan denda dan hukuman tersebut sebelum paparan Covid-19 ini menyamai kasus di Italia dan China.

Semoga ini dapat dijadikan alternatif solusi sebagai salah satu mengatasi tingkat penyebaran Covid-19 di negeri yang kita cintai ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun