Dengan membuat catatan seperti itu maka sumber literatur kalangan mahasiswa di masa depan akan mendapatkan jenis tulisan yang isinya menggebu-gebuh tanpa dicampuri pihak lain.
Cara Alternatif #3 Membuat Petisi
Selain kedua cara di atas, para penentang undang-undang itu juga dapat menggunakan cara dengan mengumpulkan petisi. Petisi yang dibuat nantinya bisa dilakukan secara online dan secara massif.Â
Dengan melakukan tindakan demikian, pemerintah bakal terenyu dengan solidaritas para masyarakat Indonesia. Meski di tengah kekalutan COVID, namun para masyarakat yang menentangnya dapat menunjukkan rasa persatuan tanpa mesti harus berkumpul. Setidaknya cara seperti itu menunjukkan bahwa kalangan masyarakat tetap solid tidak seperti pemerintah yang sering miskomunikasi.
Cara Alternatif #4 Judical Review
Kalau berbicara mengenai cara yang paling manjur dalam menolak pemberlakuan undang-undang yaitu tindakan Judical Review. Di situ para penentang undang-undang yang sudah disahkan, mengajukan keberatannya secara tertulis ke Mahkamah Konstitusi. Lalu para hakim MK akan menguji dalil-dalil yang dipermasalahkan itu terhadap UUD 1945.Â
Jika dirasa pasal-pasal yang dipermasalahkan itu memang melanggar UUD 1945 maka pasal tersebut akan dianulir. Tetapi jika pasal-pasal itu masih sejalan dengan UUD 1945 maka pasal-pasal yang dipermasalahkan tersebut tetap berlaku.
Sejatinya demonstrasi memang salah satu bentuk pengekspresian pendapat oleh masyarakat umum. Tapi seperti istilah yang mengatakan "lakukanlah sesuatu sesuai pada tempatnya" tetap berlaku pada saat ini.Â
Demonstrasi bukanlah tindakan yang bijaksana kalau dilakukan saat ini. Dengan melakukan kegiatan tersebut akan membuat penumpukan massa yang malah ditakutkan akan menambah lonjakan penderita Covid. Padahal jumlah tenaga kesehatan maupun daya tampung rumah sakit sudah mulai menurun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H