"Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," kata Redi didampingi Wakasatgas Antimafia Bola Brigjen Himawan Bayu Aji.
Lima tersangka sudah mendapat vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Mereka adalah Vigit, Dewanto, Kartiko, Ratawi dan Agung.
Sudah divonisnya lima terdakwa itu berdasarkan keterangan Humas PN Sleman, Cahyono, 5 April 2024.
Dalam amar putusan majelis hakim PN Sleman, terdakwa Vigit Waluyo dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus suap. Vigit kemudian dijatuhi hukuman penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 2 juta subsider kurungan 2 bulan.
Sedangkan Dewanto tertanggal 26 Maret 2024, oleh majelis hakim PN Sleman terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 3 bulan 15 hari dan pidana denda Rp 2 juta subsider kurungan 1 bulan.
Sementara untuk terdakwa Agung Setiawan dan Ratawi, majelis hakim menjatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Kartiko Mustikaningtyas, oleh majelis hakim dijatuhi vonis penjara 5 bulan dan denda Rp 2 juta subsider kurungan dua bulan.
Saat ini masih ada tiga terdakwa lainnya, yaitu Antonius Rumadi, M Reza Pahlevi, dan Khairuddin.
Pertanyaan
Banyak pertanyaan muncul, sejak tersangka ditahan hingga menghasilkan vonis oleh majelis hakim di PN Sleman.
Soal sikap diam Komdis PSSI misalnya. Hingga kini belum ada suara, apalagi keputusan kepada Dewanto dan Kartiko apakah dihukum sekian tahun atau seumur hidup tidak boleh berkecimpung di sepakbola.