Di Pasal 3 poin 7 f Regulasi, dengan tegas mengatakan : tidak mentoleransi segala bentuk manipulasi (dengan menawarkan atau mencoba menawarkan suap atau mencoba menerima atau mencari suap) atau mepengaruhi hasil atau aspek lain dari pertandingan.
Sedangkan tentang sanksi diatur di Bab II tentang Peserta, Jadwal dan Sistem Kompetisi.
Dalam pasal 7 Pengunduran Diri Setelah Kompetisi Dimulai di poin 1 disebutkan, apabila terdapat klub yang menyatakan mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut :
a. Seluruh hasil pertandingan yang sudah dijalani oleh klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol dari klub tersebut  dan klub lawan tidak akan dihtung dalam menentukan klasemen akhir.
c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya.
Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.
d. diskualifiksi terhadap klub yang mengundurkan diri dari BRI Liga 1 dan 2 musim berikutnya dan hanya dapat dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI
e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp 3 miliar apabila mengundurkan diri pada putara 1 (pekan pertandingan ke-2 hingga ke-17), dan sebesar Rp 5 miliar apabila mengundurkan pada putaran 2 (pekan pertandingan ke-18 hingga ke-34).
f. Klub yang mengundurkan diri akan dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan.
g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan Liga 1.
2. Ketentuan Paal 6 dan 7 tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh PSSI, LIB dan NKRI.