Pertama, mereka merekomendasikan PSS Sleman degradasi secara otomatis ke Liga 2 dan pengurangan poin. Kedua, pengurangan poin kepada Persikabo 1973 karena menerima sponsor judi online.
Anggota Satgas Independen Antimafia Bola, Akmal Marhali juga angkat bicara soal adanya ancaman degradasi kepada PSS Sleman.
Menurut Akmal yang juga coordinator Save Our Soccer, sesuai peraturan yang ada, PSS memang harus didegradasi jika terbukti secara sistematis terlibat dalam manipulasi hasil pertandingan secara ilegal.
"Sesuai Kode Disiplin PSSI Pasal 72 ayat 5, PSS harus turun kasta. Disebutkan bahwa Klub atau badan yang terbukti secara sistematis melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 pasal 72, dijatuhi sanksi dengan sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500 juta, sanksi degradasi, dan pengembalian penghargaan," kata Akmal.
Apakah benar sanksi berupa degradasi bisa dikenakan kepada PSS Sleman, klub yang punya julukan Super Elang Jawa (Super Elja)? Bagaimana soal match fixing itu diatur dalam Kode Disiplind PSSI dan Regulasi Liga 1?.
Perkara suap itu disebut dan diatur dalam Kode Disiplin PSSI 2023, yang disebut dalam Pasal 64 tentang Korupsi.
Dalam pasal 64 poin 1 Kode Disiplin PSSI 2023 tertulis tindakan korupsi itu adalah suap.
Pasal itu berbunyi : "Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi."
Ancaman sanksi degradasi disebutkan dalam poin 5 bagi tim yang melakukan suap. Untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2 didiskualifikasi. Sedangkan untuk tim Liga 1 dan Liga 2 bisa terkena degradasi.
Bunyi lengkap poin 5 itu adalah : "Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)."
Sedangkan istilan pengaturan hasil pertandingan alias match fixing disebut dalam pasal 72 Kode Disiplin PSSI 2023