Dilihat dari penjelasan diatas maka dapat diambil pertanyaan yaitu :
Bagaimana strategi yang dilakukan dalam Peningkatan Ketahanan Pangan?
Pembahasan
Strategi Peningkatan Ketahanan PanganÂ
Pemerintah Provinsi , Kabupaten/Kota,atau Desa harus melaksanakan kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan diwilayahanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimanana dicantumkan dalam PP No.68 tahun 2002 bab VI Pasal 13 ayat 1. Untuk menguatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah daerah harus terdapat kesepakatan bersama Gubernur /Ketua DKP Provinsi untuk mengembangkan berbagai program dan kegiatan untuk memantapkan ketahanan pangan nasional, program dan kegiatan tersebut harus menjadi prioritas dalam program pembangunan daerah.
Berkaitan dengan penurunan proporsi rumah tangga rawan pangan dan penurunan gizi yang buruk sekaligus sebagai upaya peningkatan pangan dan kualitas sumber daya manusia. Peranan Ppemerintah daerah sangat penting. Oleh karena itu peran  dan partisipasi masyarakat dalam perwujudan ketahanan pangan dan penanggulangan kerawanan pangan sangat diharapkan, dalam hal ini Pemerintah lebih bersifat fasilitator sedangkan masyarakat berperan sesuai dengan kapasitas dan potensi yang dimiliki oleh masing masing individu/kelompok. Pemberdayaan Posyandu, kegiatan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan sarana bagi masyarakat dalam upaya penanggulangan rawan pangan.
Dalam jangka panjang upaya pemantapan ketahanan pangan dan penanganan rawan pangan ditingkat rumah tangga dapat dilakukan melalui : 1. Menjaga stabilitas harga pangan, 2. Perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan, 3. Pemberdayaan masyarakat miskin oleh Pemerintah, 4. Peningkatan efektivitas program raskin.
Kesimpulan
Sesuai amanat UU nomor 7 tahun 1996 tentang PAngan dan PP Nomor 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan menyebutkan perwujudan ketahanan pangan merupakan tanggung jawab pemerintah dan Masyarakat. Pemerintah yang dimaksud terdiri dari Pemerintah Kota/Kabupaten, Desa, Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Masing-masing tingkatan pemerintah melaksanakan kebijakan dan program ketahanan pangan sesuai dengan mandatnya. Sementara masyarakat diharapkan dapat berperan sesuai dengan kapasitas dan potensi yang dimiliki yang diapresiasikan pada kegiatan kegiatan yang ada dalam masyarakat dalam upaya penanggulangan rawan pangan.
Perlu adanya program akselerasi pemantapan ketahanan pangan berbasis pemberdayaan masyarakat pedesaan agar dapat diwujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan untuk seluruh masyarakat.
Daftar Pustaka