Mohon tunggu...
Johan Wahyudi
Johan Wahyudi Mohon Tunggu... Guru - Guru, Pengajar, Pembelajar, Penulis, Penyunting, dan Penyuka Olahraga

Pernah meraih Juara 1 Nasional Lomba Menulis Buku 2009 Kemdiknas, pernah meraih Juara 2 Nasional Lomba Esai Perpustakaan Nasional 2020, 30 pengarang dongeng terbaik Kemdikbud 2024, pendiri Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Mata Pena, mengelola jurnal ilmiah, dan aktif menulis artikel di berbagai media. Dikenal pula sebagai penyunting naskah dan ghost writer. CP WA: 0858-6714-5612 dan Email: jwah1972@gmail.com..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Anomali Nilai Ambang Batas Terendah Ujian Siswa

21 Desember 2017   15:49 Diperbarui: 21 Desember 2017   23:56 5991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sepandai-pandainya profesor pasti tak bisa mengubah singkong jadi emas. Sedemikian halnya guru yang mustahil bisa mengubah kemampuan anak karena memang kemampuan anak sangat terbatas. Sayangnya, guru yang sudah melakukan tahapan itu masih saja dianggap sebagai guru yang tidak profesional, tak becus mengajar, dan bahkan tak layak menjadi guru.

KKM Itu Racun

Di jenjang SD, SMP, dan SMA/ SMK, rerata KKM adalah 70-75. Jika KKM ditentukan 71, berarti nilai anak terbagi menjadi 3 dengan rentang nilai A (100 -91), B (90-81), dan C (80-71). Makin kecil KKM-nya makin besar intervalnya. Maksudnya, KKM makin rendah akan membuat jarak antarnilai semakin besar. Semisal KKM-nya 61, berarti nilainya berasal dari pembagian (100-61)/3. 

Dengan demikian, nilai A untuk rentang nilai 100 -- 87, nilai B untuk rentang nilai 86 -- 74, dan nilai C untuk rentang nilai 73 -- 60. Fantastis sekali, bukan?

Bandingkan dengan skala nilai di perguruan tinggi. Nilai di perguruan tinggi masih menggunakan skala 4, bahkan 5. Artinya, mahasiswa bisa mendapatkan nilai A, B, C, D, bahkan E. Artinya, mahasiswa masih bisa dinyatakan lulus meskipun ada nilai D karena bobot nilai D adalah 1. Mahasiswa baru diwajibkan mengulang mata kuliahnya di semester berikutnya jika ada nilai E karena bobotnya 0 (baca: nol).

Dari sini terlihat sangat jelas, ternyata nilai di jenjang pendidikan dasar dan menengah jauh lebih sulit dicapai dibandingkan mahasiswa. Jika mahasiswa saja masih diberikan toleransi nilai D, mengapa anak-anak sekolah malah disuruh berjuang agar mendapatkan nilai minimal C, bahkan ada yang diwajibkan minimal B. 

Jika mahasiswa saja boleh mengulang mata kuliah yang nilainya kurang pada semester berikutnya, mengapa anak sekolah dipaksa untuk mendapatkan remidi dari gurunya saat itu juga?

Akibatnya fatal. Guru-guru berlomba-lomba memberikan nilai yang superfantastis. Jelas-jelas anak-anak itu belum lancar baca-tulis, tetapi nilai rapotnya sangat memukau karena tak ada satu pun nilai C. Bukan cuma anak SD yang belum lancar calistung, bahkan masih ada anak SMP dan SMA yang belum lancar membaca, menulis, dan berhitung. 

Guru terpaksa memberikan nilai tinggi karena ada tekanan dari pimpinan, ada intimidasi dari orang tua siswa, dan guru enggan melakukan remidi berulang-ulang karena harus mengurusi anak-anak yang lain. Inilah yang menyebabkan semakin mundurnya kualitas pendidikan. Guru tak lagi diberikan kemerdekaan untuk menilai anak-anak apa adanya.

Karena itulah, saya berharap agar pemerintah meninjau ketentuan KKM itu. Jika memungkinkan, hapus saja KKM itu karena sangat membatasi kebebasan guru ketika akan menilai anak didik. 

Jika KKM tetap diterapkan, berikanlah keleluasaan guru untuk menentukan besarannya, bebaskan dan merdekakan guru memberikan nilai, dan jangan jadikan KKM sebagai instrumen akreditasi sekolah. Cobalah berkaca kepada sejarah masa lalu kita semasa masih bersekolah seusia anak-anak saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun