Hal ini menunjukkan kondisi ketidakmerataan ketersediaan sarana prasarana yang mumpuni dalam dunia teknologi dan sarana prasarana penunjang lainnya.
Aktivitas dunia pendidikan kita yang di gerakkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI sudah memiliki aturan main dan program kerja termasuk kurikulum pendidikan yang baku.Â
Pendidikan sudah diatur dalam UU dan pemberlakuan sistem pendidikan nasional. Program Merdeka Belajar sebenarnya awal mulai diberlakukan aktivitas pendidikan secara virtual menjadi awal penerapan aplikasi digital dalam pendidikan.
Jadi, penerapan metaverse secara nasional akan mengubah kurikulum dan tentunya akan dibahas bersama dengan pihak kelembagaan yang terkait misalkan dengan DPR RI. Perlu dipertimbangkan secara matang karena namanya teknologi canggih memerlukan atau membutuhkan biaya yang besar dan ini menjadi salah satu kendala dalam penerapan program metaverse ini.
Kendala penerapan metaverse dalam dunia pendidikan ini diperlukan komitmen semua pihak yang terkait dengan dunia pendidikan di negeri ini.Â
Pemerintah, pengusaha, pemerhati pendidikan, organisasi guru, orang tua perlu diminta pendapat dan gagasan yang konstruktif penerapan metaverse dalam dunia pendidikan.
Pendidikan metaverse perlu disosialisikan secara gencar kepada publik. Penerapan kurikulum dilaksanakan secara bertahap dimulai dari pendidikan di kota kota besar kemudian ke daerah daerah termasuk pedesaan.Â
Metaverse dimasukkan dalam mata kuliah dasar dan umum di perguruan tinggi, seperti mata kuliah Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan yang sudah berlaku hingga kini.
Antisipasi (Catatan pribadi penulis)