kompasianer Ronny Rahman Noor bertajuk "Masifnya artikel kompasiana saya dipublikasikan siapgrak,com tanpa ijin".
Adalah menarik dan sekaligus memprihatinkan ketika menyimak artikel sahabatSaya katakan menarik karena disana tersirat rasa kekecewaan kompasianer atas pemuatan artikel artikelnya oleh siapgrak.com tanpa ijin. Dikatakan memprihatinkan karena jelas telah terjadi suatu pelanggaran hukum pihak tertentu terhadap hak cipta individu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Hak Asasi Kekayaan Intelektual (HAKI).
Makdarit (Maka dari itu) sebagai sesama kompasianer seyogyanya kita ikut merasakan peduli akan apa yang dialami sahabat kompasianer lainnya dengan ikut memberikan tanggapan atau komentar apa adanya mengenai persoalan itu.
Artikel selengkapnya kompasianer Ronny Rahman Noor dapat disimak  disini : Masifnya Artikel Kompasiana Saya Dipublikasikan Siapgrak.com Tanpa Izin Â
Konsekensi logis akan perkembangan dunia teknologi informasi di tanah air jelas menimbulkan dampak negatif. Maraknya media sosial menjadikan media dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan ekonominya. Demi memenuhi target penghasilan kerap media tertentu melakukan pelanggaran hak dengan melakukan aktifitas yang dikenal dengan plagiarism.
Copy paste, penjiplakan tulisan orang lain tanpa ijin kerap terjadi di negeri ini walaupun pemerintah dengan giat mengsosialisasikan sangsi terhadap pelanggaran terhadap aktivitas informasi dan teknologinya.Â
Walaupun sudah ada aturan tentang perlindungan hak asasi kekayaan intelektual (HAKI) namun sampai saat ini masih marak terjadi pelanggaran sebagaimana yang menimpa sahabat kompasianer kita.
Mungkin saja ada sahabat kompasianer yang peduli dan paham soal hukum yang dapat memberikan solusi terhadap pelanggaran hak cipta ini di mohon untuk dapat berbagi di media kesayangan kita bersama.
Sebagai kompasianer yang suka menulis membaca dan berinteraksi di kompasiana maka saya punya kebiasaan menelusuri tulisan baik berupa artikel maupun komentar para kompasianer.
Masalah yang di ungkap sahabat kompasianer Ronny Rahman Noor memang sudah pernah di keluhkan sahabat kompasianer Fredy Suni berjudul Penjajahan siapgrak dan ciprit terhadap artikel kompasianer dan mengabaikan tiga fungsi media. Silah disimak disini: Penjajahan Siapgrak dan Ciprit terhadap Artikel Kompasianer
Menelusuri komentar komentar kompasianer dari artikel kedua sahabat kompasianer diatas, ternyata persoalan ini pernah juga dialami para kompasianer. Sebut saja kompasianer Yus Afiati, Hanif Sofyan, Fatmi Sunarya, SISKA ARTATI, Itha Abimanyu, HIM dan seterusnya.
Menarik dan salut menyimak komentar Budi Susilo: Lanjutkan, laporkan ke kominfo atau pihak berwenang tentang plagiarisme itu. Seperti Mbak Fatmi....
Nah, mungkin kita perlu memahami tentang budaya copy paste dan sangsi hukumnya dengan menyimak tulisan Irma Devita. Hukum harus di pertegas.Sanksi yang diterapkan dalam hal itu juga tidak main main, maksimal satu tahun penjara serta denda tak kurang dari 5 milyar rupiah. Selengkapnya disini.
Saya usulkan persoalan ini mohon diangkat kembali oleh Admin dalam Topik Pilihan Kompasiana. Disini kompasianer akan membahas lebih dalam dan mungkin akan diperoleh solusi dan langkah langkah strategi penanggulangan. Setuju???
Terima kasih Ronny Rahman Noor dan Fredy Suni atas inspirasi sehingga saya termotivasi menuliskan artikel ini. Sampai saat ini saya masih penasaran dan bertanya tanya mengapa permasalahan urgen tentang penjiplakan tulisan kompasianer tanpa ijin masih saja terjadi dan belum ada solusi terbaiknya?Â
Itu saja. Semoga bermanfaat.
JM20122021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H