Menarik dan salut menyimak komentar Budi Susilo: Lanjutkan, laporkan ke kominfo atau pihak berwenang tentang plagiarisme itu. Seperti Mbak Fatmi....
Nah, mungkin kita perlu memahami tentang budaya copy paste dan sangsi hukumnya dengan menyimak tulisan Irma Devita. Hukum harus di pertegas.Sanksi yang diterapkan dalam hal itu juga tidak main main, maksimal satu tahun penjara serta denda tak kurang dari 5 milyar rupiah. Selengkapnya disini.
Saya usulkan persoalan ini mohon diangkat kembali oleh Admin dalam Topik Pilihan Kompasiana. Disini kompasianer akan membahas lebih dalam dan mungkin akan diperoleh solusi dan langkah langkah strategi penanggulangan. Setuju???
Terima kasih Ronny Rahman Noor dan Fredy Suni atas inspirasi sehingga saya termotivasi menuliskan artikel ini. Sampai saat ini saya masih penasaran dan bertanya tanya mengapa permasalahan urgen tentang penjiplakan tulisan kompasianer tanpa ijin masih saja terjadi dan belum ada solusi terbaiknya?Â
Itu saja. Semoga bermanfaat.
JM20122021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H