Seandainya pengungkapan secara transparan kepada publik ketika proses penyidikan sedang berlangsung maka itu akan mempengaruhi negatif terhadap proses penyidikan dimana mungkin saja dokumen penting dimusnahkan tersangka atau tersangka segera melarikan diri keluar negeri.
Transparansi penyidikan Polri memang di butuhkan publik untuk mencegah timbulnya kesalahan informasi yang beredar di masyarakat yang di tulis wartawan media massa cetak atau penyelidik swasta. Humas Polri berfungsi meluruskan pemberitaan media massa yang menulis persoalan ini dari sudut pandang lainnya.Â
Maraknya pemberitaan di media massa cetak atau medsos cenderung akan mempengaruhi opini publik yang dapat berdampak negatif maupun positif.
Transparansi ini bermakna keterbukaan pertanggungjawaban. Juga sebagai sesuatu hal yang tidak ada maksud tersembunyi di dalamnya, disertai dengan ketersediaan informasi yang lengkap yang dibutuhkan untuk kolaborasi, kerjasama dan pengambilan keputusan secara kolektif.Â
Juga merupakan suatu kondisi dimana aturan dan alasan dibalik langkah-langkah pengaturan yang bersifat bebas, jelas dan terbuka.
Lazimnya, sebelum dilakukan tindakan penyidikan dilakukan dulu penyelidikan oleh petugas penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan "bukti permulaan" atau "bukti yang cukup" agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.
Motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia.Â
Sebelum melakukan tindakan pemeriksaan penyelidikan seperti penangkapan dan penahanan harus lebih dahulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti sebagai dasar landasan tindak lanjut penyidikan.
Jadi sebelum penyidikan pihak Polri melakukan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat/berkas, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.Â
Penyidik adalah pejabat kepolisian negara RI yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Transparansi penyidikan Polri adalah suatu tindakan yang wajar dilakukan untuk mensosialisasikan mekanisme proses yang dilakukan Polri dalam menangani kasus kerusuhan tersebut.Â