Kinerja dan kesigapan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tupoksi perlu di apresiasi dan bahkan di acungkan jempol. Usai peristiwa kerusuhan 21-22 Mei, aparat kepolisian bekerja ekstra keras dan dalam waktu relatif singkat mulai menyibak tabir tokoh-tokoh dibalik peristiwa unjuk rasa, mulai dari kepemilikan senjata ilegal hingga rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.
Nah, kompasiana mengajak kompasianer menulis opini yang terkait dengan tranparansi penyidikan Polri dan kaitan kepercayaan publik dalam kasus 21-22 Mei ini.
"Saat ini publik menginginkan kerusuhan diungkap secara gamblang. Sebab pengungkapan kasus ini menunjukkan hadirnya negara. Aparat kepolisian juga diminta terus mengedepankan tranparansi dalam penanganan kasus tersebut.Â
Kemudian masih ada yang harus di jawab oleh pihak kepolisian yaitu siapa pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa penembakan 21-22 Mei yang memakan korban jiwa", tulis Kompasiana dalam topik pilihan.
Jadi, transparansi penyidikan Polri masih dinanti publik.
Memang wajar kalau publik mengharapkan informasi dari pihak Polri karena sudah menjadi tugas Polri sesuai amanat undang-undang. Proses penyidikan kasus dilakukan oleh penyidik yang di tugaskan yaitu penyidik yang berpengalaman dan profesional.Â
Transparansi penyidikan Polri kepada publik adalah sah-sah saja, walaupun pihak Polri tidak akan secara gamblang atau secara detail mekanisme pelaksanaan penyidikan kepada publik.Â
Namanya saja penyidikan artinya suatu proses atau serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Tindakan pihak Polri dalam proses penyidikan ini dilakukan secara strategis dan taktik dengan cara intelejen dan dijamin kerahasiaannya demi menjaga martabat si tersangka.Â
Masih dijamin hak praduga tak bersalah terhadap si tersangka. Bila ditemukan bukti-bukti kuat yang diperoleh dalam proses penyidikan ini maka informasi kepada publik sudah memungkinkan disampaikan oleh humas Polri.