Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Kamar, Marak, dan Makar

14 Mei 2019   02:47 Diperbarui: 14 Mei 2019   07:34 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menarik disimak headline kompas.com edisi kemarin, 13 Mei 2019 bertajuk "Fakta Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kediri: Penangkapan di kamar 306 hingga Amankan Sarung dan Bantal". Bak melihat tontonan episode penangkapan dua pasangan yang bukan suami isteri oleh aparat kepolisian di sebuah KAMAR bernomor 306. Selengkapnya di https://regional.kompas.com/read/2019/05/13/12250581/fakta-polisi-bongkar-prostitusi-online-di-kediri-penangkapan-di-kamar-306?page=all 

Berita ini menginspirasi saya menuliskan judul tersebut diatas. Kamar, Marak dan Makar.

Apa kaitan antara ke 3 kata itu?

Saya anggap ketiganya hanyalah kata-kata yang di putar balikkan dan bermakna. Bila kita menelusuri arti kata-kata ini ternyata punya pengertian yang berbeda, namun punya hubungan yang erat di saat ini.

Kamar adalah suatu kata yang menunjukkan tempat orang biasa melakukan aktivitas. Ada kamar tidur, kamar mandi, kamar hotel, kamar kerja. Kamar juga boleh disebut bilik. Misalkan dalam pemilu serentak barusan semua orang melakukan aktivitas memilih atau menyalurkan suara di kamar yang disebut bilik pemungutan suara. 

Begitu juga dengan berita headline kompas.com diatas saya simak terdapat 5 (lima) kata "kamar" disana.

Lanjut, soal kata "Marak". Dalam kamus bahasa Indonesia, artinya terang, mencolok (tentang warna). nyala, berseri, meningkat )ramai). Kata marak ini sering muncul menjadi judul berita, misalkan Marak berita hoaks dan kabar fitnah. Jokowi : Lawan!!!. Maraknya hoaks di Medsos Jadi Tantangan Pers....

Soal kata Makar, di dalam kamus Bahasa Indonesia berarti: akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud untuk menyerang (membunuh) orang, dsb nya, perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintahan yang sah. Sedangkan makar juga dikenal dengan kata "anslaag" bahasa belanda yang artinya serangan atau violence attack.

Nah, walaupun ketiga  kata itu maknanya berbeda, namun ketiganya punya keterkaitan dalam situasi kini. Apa maksudnya?

Begini!

Ketika kita akan mencoblos dalam pemilu serentak maka kita semua masuk dalam bilik atau KAMAR untuk menusuk pilihan kita.

Ketika pasca pemilu serentak ini, dalam masa proses pengumpulan dan penghitungan suara oleh KPU daerah hingga pusat, kita semua terfokus pada pemberitaan media massa cetak maupun elektronik yang MARAK berita QC, Analisis Para pakar Politik sampai ke soal adanya dugaan kecurangan dan manipulatif. Pada intinya terlihat banyak kejadian di negeri kita yang dinilai lagi MARAK. Suasana perpolitikan yang cenderung memanas menjadi berita yang MARAK di lahap pembaca, termasuk di Kompasiana.

Ketika situasi perpolitikam pasca pemilu tiba pada titik puncak ibarat gunung yang akan meletus diawali dengan keluarnya semburan asap tebal ke angkasa, muncullah istilah People Power. Istilah ini yang melahirkan suatu gerakan massa terbatas berupa demo yang diinisiasi Kivlan Zen dan Eggy Sudjana. 

Kedua tokoh ini dituduh MAKAR dan menimbulkan pro dan kontra dari sudut pandang hukum. Soal ini saya abaikan karena ini tentang ranah hukum. Yang utama, yang saya ingin tenkankan disini kata MAKAR nya.

Jadi, simpulan sementara bahwa antara Kamar, Marak dan Makar walaupun artinya berbeda namun ketiganya bersinergi dan dapat dijadikan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam dunia perpolitikan di negeri ini.

Semoga bermanfaat.

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun