Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inilah Jenis Kejahatan Finansial Perbankan yang Perlu Kita Tahu

8 Mei 2019   09:19 Diperbarui: 8 Mei 2019   09:30 1553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kejahatan finansil(sumber:finansialku.com)

Ada slogan yang menarik pernah saya dengar dan lihat di televisi : Waspada...Waspada...Waspada !!! Ingatlah, kejahatan ada di mana-mana". Slogan berupa peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan hingga kini dianggap masih relevan.

Salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi di masyarakat kita adalah kejahatan finansial atau perbankan. Kejahatan ini dapat menimpa siapapun yang memilki akses di dunia perbankan atau finansil. Korbannya boleh saja terjadi pada individu bahkan boleh terjadi pada perbankan  itu sendiri. 

Dalam penelusuran lewat laman finansial dan perbankan, saya menemukan jenis-jenis kejahatan yang perlu kita ketahui walaupun hanya garis besarnya saja.

Ada 5 modus kejahatan perbankan, dikenal sebagai penipuan perbankan atau fraud yang canggih karena telah menggunakan sistem IT. Pertama, kejahatan perkreditan yang dilakukan debitur perusahaan yang mengajukan kredit dengan modus menggelembungkan laporan keuangan dan performans kinerja yang baik agar mendapatkan kredit. 

Kedua, calon debitur ada kecenderungan untuk mempailitkan sendiri. Ketiga, pemalsuan dokumen yang terdiri dari 2 jenis yaitu bank garansi dn pemalsuan bilyet deposito. 

Keempat, phising atau pencurian identitas kartu kredit termasuk juga kejahatan penipuan skimming atau pencurian data melalui rekening di ATM. Kelima, pemalsuan tampilan e-banking (dimodifikasi serupa dengan aslinya lalu menipu nasabah ketika memasukkan password dan username yang digunakan peakunya memindahkan dana dari rekening korban).

Selengkapnya simak di https://finance.detik.com/moneter/d-3460975/macam-macam-modus-kejahatan-keuangan

Lanjut, Otoritas jasa Keuangan (OJK) mensinyalir sedikitnya ada empat modus yang paling banyak dilakuan oleh para pelaku kejahatan finansial dalam menjalankan aksinya. Pertama, kredit fiktif, Kedua, pengambilalihan kas bank untuk kepentingan publik. Ketiga, penempatan dana yang tidak sesuai. dan keempat, cetakan pengeluaran yang tidak sesuai dengan operasional perbankan yang sebenarnya.

Selengkapnya di https://www.wartaekonomi.co.id/read225803/waspadalah-ratusan-fintech-ilegal-dan-investasi-bodong-menjamur-cek-daftarnya.html 

Lebih jauh, kejahatan finansial di layanan Fintech dengan sistem "peer to peer lending". Sebuah pelayanan jasa keuangan berbentuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

Layanan ini berkembang pesat di negeri ini seiring dengan kemajuan informasi teknologi. Namun kerap terjadi adanya komplain masyarakat yang dirugikan disebabkan mereka mengikuti layanan Fintech yang ilegal alias tidak terdaftar secara resmi pada wadah yang bernama Otoritas Jasa Keuangan (OTK). 

Fintech yang tidak terdaftar ini (ilegal) bukan untuk kesejahteraan rakyat namun mencari untung semata bagi perusahaan, diantaranya mereka memasang bunga yang mencekik dan tentunya merugikan nasabah.

Itulah sebabnya barusan ada 231 Fintech di tutup oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Selengkapnya boleh dilihat disini https://www.finansialku.com/ojk-blokir-fintech-ilegal/

Nah, diantara modus kejahatan ini manakah yang pernah anda alami?

Saya berharap, dalam suasana menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun ini kita terhindar dari modus kejahatan finansial dan perbankan. Saya menyadari dalam masa ini kita memerlukan finansial untuk mencukupi keperluan keluarga akan pembiayaan saat berpuasa hingga lebaran nanti.

Semoga.

Salam Kompasiana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun