Layanan ini berkembang pesat di negeri ini seiring dengan kemajuan informasi teknologi. Namun kerap terjadi adanya komplain masyarakat yang dirugikan disebabkan mereka mengikuti layanan Fintech yang ilegal alias tidak terdaftar secara resmi pada wadah yang bernama Otoritas Jasa Keuangan (OTK).Â
Fintech yang tidak terdaftar ini (ilegal) bukan untuk kesejahteraan rakyat namun mencari untung semata bagi perusahaan, diantaranya mereka memasang bunga yang mencekik dan tentunya merugikan nasabah.
Itulah sebabnya barusan ada 231 Fintech di tutup oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Selengkapnya boleh dilihat disini https://www.finansialku.com/ojk-blokir-fintech-ilegal/
Nah, diantara modus kejahatan ini manakah yang pernah anda alami?
Saya berharap, dalam suasana menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun ini kita terhindar dari modus kejahatan finansial dan perbankan. Saya menyadari dalam masa ini kita memerlukan finansial untuk mencukupi keperluan keluarga akan pembiayaan saat berpuasa hingga lebaran nanti.
Semoga.
Salam Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H