Jumat, 2 Juli 2021, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi mengumumkan bahwa PPKM Darurat diberlakukan di Kota Semarang mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Setelah PPKM Darurat diberlakukan, Satpol PP beserta jajarannya pun dengan sigap melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
Alih-alih melakukan sesuai prosedur yang berlaku, Satpol PP Kota Semarang justru memperlihatkan arogansinya dan bertindak di luar instruksi Wali Kota Semarang, alhasil beberapa dagangan para pedagang pun diangkut seperti yang terlihat dalam foto di bawah ini.
Beberapa saat setelah video tersebut viral, melalui akun instagram pribadi Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun menyayangkan kejadian tersebut dan menegur Ka. Satpol PP Kota Semarang dan penertiban tersebut menjadi hal yang kontra produktif.
Saya tegur Kepala Satpol PP, karena Satpol PP secara terang-terangan menyemprot warung-warung yang masih berjualan. Saya rasa masih banyak cara yang bisa kita lakukan, supaya kemudian semua bisa nurut dengan aturan," tutur Wali Kota Semarang tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H