Pasal ini memang dibuat untuk tujuan yang baik, namun pelaksanaannya dapat berakibat pada kemunduran bangsa. Terutama, aspek utama dalam berdemokrasi, check and balance, tak akan mampu dijalankan lagi, karena semua pihak takut terhadap kekuatan serta pengaruh dari para kalangan yang antikritik.Â
Mereka tak akan lagi berani berucap atau bahkan mencantumkan butir-butir pemikiran mereka di dalam sosial media, yang digadang-gadang menjadi alat untuk memajukan demokrasi. Karena, ibu jari mereka telah menjadi kunci yang telah dilumasi kuasa dari kalangan antikritik 'tuk bui.
-Ini adalah pendapat saya, tidak bermaksud untuk mendiskreditkan pihak manapun. Data terkait kasus yang diangkat saya peroleh dari ICJR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H