Mohon tunggu...
Johanes Tarigan
Johanes Tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Pelajar dan Penyuka Politik

Pelajar dan Penyuka Politik ||Pelajar dan Penyuka Politik||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di Saat Ibu Jari Menjadi Kunci Masuk Bui

27 Oktober 2018   20:46 Diperbarui: 27 Oktober 2018   21:52 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila ujaran memuat konten yang dianggap menyerang, menghina, mencemarkan nama baik, atau menumbuhkan rasa kebencian terhadap orang yang menjadi orientasi pembahasan maka ujaran tersebut sudah tergolong penghinaan atau pencemaran nama baik.

Ketentual pasal 310 dalam kitab undang-undang pidana inilah yang membuat pasal 27 ayat 3 ini menjadi pasal karet. Pasal tersebut menyatakan bahwa ujaran yang mencemarkan nama baik seseorang, baik berisikan fitnah maupun fakta, digolongkan sebagai suatu tindak pidana. 

Secara tidak langsung, pasal ini telah menjadi antithesis untuk Hak Asasi Manusia yang telah lama dianut di bumi Indonesia. Orang-orang akan tak akan bebas dalam melayangkan suaranya, bahkan jika ia menyebarkan suara kebenaran. 

Bahkan, tak sedikit orang yang sadar bahwa pasal ini akan menjadi senjata yang sangat ampuh untuk para politisi dalam menyingkirkan rival politiknya. Baik penyuara kebenaran tersebut adalah orang kecil maupun orang-orang besar mereka sama sama dapat dipidana, bila objek ujaran mereka merasa terhina. 

Pun demikian, orang-orang besar, yang menyangkut para politisi besar, konglomerat, serta artis-artis 'lugu' yang berdalil ingin terjun ke politik untuk mengabdi, tentunya telah mempunyai sederet nama pengacara serta barisan massa dari berbagai kalangan, yang siap terjun untuk mengamankan orang yang mereka junjung.

Lain cerita bagi rakyat biasa, yang sesekali berceloteh tentang politik, dan menjadi pihak yang benar-benar merasakan dampak dari segenap putusan pemerintah sering menjadi korban dalam hal ini, mereka seakan menjadi objek eksploitasi dari pasal ini.

Seperti yang dikatakan sebelumnya, pasal ini sangat rawan dieksploitasi dan bahkan bersifat membungkam kritik yang dilayangkan oleh masyarakat. Salah satu contohnya adalah kasus Fadli Rahim, seorang PNS di kabupaten Gowa. Pada saat itu, Fadli menyatakan kekesalannya terhadap pemkot Gowa, terutama pada bupati Gowa dalam sebuah grup Line. 

Pada hakikatnya, grup Line tersebut sering ditafsirkan sebagai suatu ruang yang bersifat privat, sehingga penyebaran di dalamnya tidak dapat digolongkan sebagai penyebaran di muka umum. 

Akan tetapi, hal inim merupakan suatu hal yang kurang tepat, karena jika sudah disampaikan kepada orang lain, maka hal tersebut sudah dapat digolongkan sebagai penyebaran di muka umum. Yang menjadi perhatian adalah fakta bahwa pernyataan-pernyataan yang dilayangkan oleh Fadli bersifat murni kritik terhadap bupati, dan bukan merupakan penyerangan terhadap pribadi bupati, karena ia tidak sekali pun menyebutkan nama bupati. 

Selain itu, timbul pemahaman bahwa tindakan memproses ujaran Fadli secara hukum adalah tindakan yang membatasi kebebasan berekspresi, lebih lagi tujuannya baik, yaitu uyntuk memberika peringatan kepada pemerintah agar dapat bertindak lebih baik lagi. Namun, hal ini dipandang berbeda oleh Bupati Gowa, Ichan Limpo. Ia memandang ini sebagai bentuk pencemaran terhadap nama baik dirinya.

Yang harus menjadi perhatian adalah, bagaimana nantinya bila kalangan politisi yang menjadi penggerak kebijakan ini merasa terhina dengan kritik yang dilontarkan oleh orang-orang yang dahulu menempatkan mereka di posisi sekarang? Hal tersebut akan berujung pada kemunduran, terutama kemunduran dalam proses demokrasi yang telah lama dirintis oleh Bangsa Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun