Menghina, mengutarakan kebencian, melakukan tindakan provokatif atau menghasut orang lain untuk membenci seseorang atau kelompok tertentu atas dasar suku, agama (atau kepercayaan), ras, antargolongan, warna kulit, gender, orientasi seksual, cacat, kewernegaraan, dan sebagainya. Indikatornya apabila ujaran mengandung unsur kebencian atau menjelekkan kelompok (golongan) atau hal-hal tertentu berdasarkan hal-hal yang dicantumkan di atas. Khususnya pada media sosial, hal ini diatur dalam UU ITE pasal 28.
Selain itu, ujaran kebencian penistaan atau penodaan menyangkut hal-hal seperti menjelek-jelekan, menuduh, dan melakukan tindakan lainnya yang ditujukan untuk merusak citra individu atau kelompok tersebut. Pasal 157 mengatakan, apabila ujaran tersebut menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia. Pelaku yang terjerat pasal ini akan dijatuhkan hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Namun, seperti yang tercantum pada KUHP 156 dan 156a, tidak dijelaskan apa indikator untuk sebuah ujaran dapat digolongkan menghina atau menistakan individu ataupun SARA. Maka, aparat cenderung akan bekerja sama dengan tim akademisi dan menentukan apa hal tersebut bernadakan kebencian, yang tentunya harus didahului oleh laporan ataupun pengaduan. Oleh sebab itu, selalu gunakan kata-kata yang sopan dalam berkomunikasi di sehari-hari, khususnya di media sosial.
Memprovokasi atau Menghasut
Memprovokasi atau menghasut dapat didefinisikan sebagai tindakan mengajak atau menumbuhkan semangat dalam orang lain untuk membenci seseorang atau sebuah kelompok tertentu yang akan berujung pada polarisasi dan terpecah belahnya masyarakat. Selain itu, konten dengan jenis ini cenderung memprovokasi/menghasut/mengajak orang lain untuk melakukan tindakan tertentu yang seringnya melanggar hukum.
Apabila benar bahwa hasutan tersebut menghasut orang untuk melakukan kegiatan tertentu yang melanggar hukum, maka pelaku akan dikenai pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, dan apabila ada orang yang menyebarluaskan (menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan) hasutan untuk melakukan perbuatan yang dilarang atau menentang kekuasaan dengan kekerasan, maka pelaku dapat dikenai pasal 161 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun.
Berita Bohong
Menyebarkan berita bohong juga merupakan salah satu wujud ujaran kebencian. Dengan intensi yang sama: untuk menimbulkan rasa benci, tak jarang orang-orang menggunakan berita bohong atau yang lebih dikenal sebagai hoax sebagai sarana. Seperti yang telah dibahas, salah satu indikator berita bohong adalah tidak dilengkapinya referensi atau sumber dan  fakta-fakta pendukung yang kredibel dan sudah dapat dipastikan kebenarannya.
Apabila seseorang terbukti menyebarkan berita bohong, bahkan jika orang tersebut menceritakan kejadian secara tidak betul maka ia dapat dikenakan pasal 28 dalam UU ITE yang berbunyi 'Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik'
Bagaimana bila ditujukan terhadap aparat negara, pemegang kekuasaan atau petinggi lainnya?
Ujaran kebencian yang ditujukan terhadap seseorang atau golongan tertentu tentunya memiliki ranah hukum yang berbeda dengan ujaran kebencian yang ditujukan terhadap anggota pemerintahan, pejabat, atau pemegang kekuasaan. Ujaran kebencian yang ditujukan terhadap pemegang pemerintahan dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan.