Mohon tunggu...
Joe Patrick Rafael
Joe Patrick Rafael Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

Tdk ada bio

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Evolusi Kepercayaan dari Masa Pra-Aksara Hingga Sekarang dan Hubungannya dengan Kebebasan Beragama dari Pandangan Hukum Indonesia dan Pandangan Umat Kristen

15 November 2022   08:49 Diperbarui: 15 November 2022   10:00 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

C. Masa Neolitikum 

Masa batu musa. Kehidupan manusia dimana merak benar-benar sudah menetap pada lingkungan mereka. Tidak hanya mereka berburu sekarang mereka dapat bercocok tanam untuk makanan mereka walaupun teknik masih sederhana. Peralatan yang dipakai sudah diasah sehingga halus, dimana mereka menciptakan banyak hal yaitu seperti gerabah, anyam-anyaman, pakaian, dan perahu/teknik-pembuatan perahu. Kepercayaan pada masa ini sudah ditandakan dengan adanya penguburan mayat.

Ada dua macam menguburan yang dilakukan yaitu penguburan langsung yang biasanya memasukan mayat dalam peti, wadah, dll. Dan biasanya diikuti dengan upacara. Sedangkan penguburan tidak langsung adalah penguburan yang dilakukan tanpa wadah atau peti apapun, dan tanpa upacara.

Dari sini dari pandangan umat Kristen, mereka masih melakukan dua dosa yang sama yaitu menyembah allah lain selain Tuhan dan menyembah berhala. Banyak lagi hal yang salah dari mereka, tetapi seharusnya kasih Tuhan Yesus akan mengerti akan kondisi sosial manusia pada saat itu sehingga dosa mereka seharusnya termaafkan.

D. Masa Megalitikum

Masa Megalitikum merupakan masa batu besar dimana banyak sekali peninggalannya, manusia telah membuat rumah yang terbuat dari batu, kapak, dan peralatan-peralatan lainnya yang terbuat dari batu. Disini mereka sudah mempunyai sistem kerja, pemimpin suku, ada juga yang sudah mememulai untuk memanfaatkan logam untuk kehidupan sehari-hari. Mereka pun sudah menerakan sistem bercocok tanam dengan sempurna. Mereka sudah dapat norma yang berlaku dan menggunakan sistem rimba dimana yang terkuat dari yang paling kuat.

Dari sini mereka semakin percaya bahwa nenek moyang mereka mengendalikan semua hukum alam yang berada di sekitar mereka, sistem dimana Animisme semaking kuat sehingga terdapat banyak monumen batu dan lain-lain. Dimana juga Totemisme mulai berkembang pada masa pra-aksara ini.

Totemisme adalah kepercayaan dimana roh nenek moyang akan selalu mengawasi dan melindungi manusia, roh nenek moyang tidak akan mengganggu jika dipuja manusia, binatang merupakan perwujudan roh nenek moyang, alam memiliki kekuatan besar yang tersembunyi, dan batu dan pohon besar memiliki kekuatan gaib.

Dari sini dari pandangan umat Kristen, mereka masih melakukan dua dosa yang sama yaitu menyembah allah lain selain Tuhan dan menyembah berhala. Tetapi dengan adanya sistem hukum rimba terjadinya banyak hal akan dari 7 dosa maut. Tentu saja hukum ini tidak terlalu pas karena meski kekuatan calon-calon pemimpin akan dipilih sesuai kekuatan tidak berarti pemimpin mereka merupakan pemimpin yang baik. Ada dosa-dosa yang bisa dan mungkin telah mempengaruhi calon-calon pemimpin pada waktu masa megalithikum yaitu:
1. Dosa Kesombongan (Pride)
Kesombongan adalah sikap dimana seseorang menatap tinggi atas diri daripada orang lain, sehingga bisa terjadinya konflik. Kesombongan pun dapat menyebabkan dosa kecemburuan (Envy), tetapi pemimpin yang baik akan selalu rendah hati.

2. Dosa Kerakusan (Greed) 

Kerakusan adalah sikap dimana seseorang menginginkan dan telah mengambil sesuatu secara terlalu banyak dan tidak mau berbagi, sistem hukum rimba juga terdapat hal itu. Jika calon-calon pemimpin mereka berdosa, maka mereka akan saling merebut untuk jabatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun