Mohon tunggu...
jocelynanatasia
jocelynanatasia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

suka membaca dan menyukai ketenangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upaya Mengurangi Kecelakaan

20 Desember 2024   11:25 Diperbarui: 20 Desember 2024   11:22 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemacetan yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya, terutama pada jam-jam sibuk, diperburuk oleh tingginya jumlah kendaraan. Tidak jarang, para pengendara melanggar peraturan lalu lintas, khususnya pengendara kendaraan beroda dua, seperti menerobos lampu merah dan berkendara melawan arus.  Pelanggaran ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data pada Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri pada 5 Agustus 2024, tercatat sebanyak 79.220 kecelakaan yang terjadi, yang mana sebanyak 76,42% unit kendaraan yang terlibat merupakan sepeda motor. Kecelakaan ini menyebabkan 117.962 korban, dengan 7.21% meninggal, 8.26% mengalami luka berat, dan 84,51% mengalami luka ringan. Lonjakan ini memunculkan kekhawatiran dan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.

Dalam melakukan perannya, pemerintah dapat melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan seperti:

1. Sosialisasi dan edukasi

Pemerintah perlu meningkatkan edukasi terhadap peraturan lalu lintas. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye, baik secara langsung seperti penyebaran poster, infografis, maupun melalui media sosial, seperti menyebarkan informasi di aplikasi Instagram atau Tiktok. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan iklan dalam bentuk papan reklame atau di media sosial serta melakukan seminar. Sosialisasi di sekolah atau universitas juga dapat dilakukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

2. Penegakan hukum yang tegas

Pemerintah membuat peraturan yang tegas dan jelas serta menerapkan sanksi yang tegas bagi yang melanggar. Di jalan yang ramai, dapat ditempatkan beberapa polisi untuk memantau kendaraan dan mengatur lalu lintas. Polisi dapat memberikan tilang terhadap mereka yang melakukan pelanggaran dan tidak menerima suap dari pihak manapun itu.

3. Perbaikan infrastruktur jalan

Selain meningkatkan kesadaran warga, kondisi jalan juga dapat menyebabkan kecelakaan, seperti jalan yang berlubang. Tidak hanya memperbaiki jalan, tetapi juga melakukan pengecekan berkala terhadap rambu lalu lintas dan lampu jalan, jika penerangan lampunya sudah meredup atau bahkan rambunya sudah rusak, maka sudah seharusnya diganti untuk meningkatkan keamanan dalam berkendara di malam hari.

4. Menggunakan AI

AI dapat digunakan untuk membantu meningkatkan keamanan lalu lintas. Pemerintah sudah menerapkan ini seperti adanya ADR (Automatic Distance Recognition) yang menggunakan sensor untuk mendeteksi jarak antara mobil dan objek di depannya untuk menghindari terjadinya tabrakan. Selain ADR, juga adanya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang digunakan sebagai tilang digital. ETLE ini mendeteksi kecepatan mobil dan merekam plat mobil yang melakukan pelanggaran sebagai bukti yang akan menjadi sanksi bagi pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Sebagai warga, sudah seharusnya lebih peka dan hati-hati dalam berkendara, khususnya terhadap peraturan lalu lintas. Solusi yang bisa diterapkan oleh warga adalah:

1. Memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas

Peraturan lalu lintas dapat warga pelajari melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, juga terdapat banyak poster yang beredar di media sosial mengenai cara berkendara, baik beroda dua dan empat, dengan baik dan benar

2. Fokus saat berkendara dan menghindari distraksi

Saat berkendara, sebaiknya pengemudi tidak sedang pecah fokus, seperti bertelepon atau membalas chat. Hal ini dapat menyebabkan pengemudi tidak melihat jalan yang sedang ditempuh. Selain itu, pengemudi sebaiknya dalam kondisi sehat, tidak dalam pengaruh obat atau alkohol.

3. Melakukan pengecekan rutin pada kendaraan

Sebelum berkendara, sebaiknya melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan pastikan kendaraan dalam kondisi yang baik untuk mencegah risiko teknis yang dapat menyebabkan kecelakaan.

Kecelakaan lalu lintas adalah suatu hal yang dapat dihindari jika sema pihak dapat bekerja sama. Baik dari pemerintah maupun masyarakat, bersama dengan teknologi harus berkolaborasi untuk menciptakan suatu lingkungan lalu lintas yang aman. Peningkatan kesadaran terhadap peraturan lalu lintas dan mematuhi peraturan tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan suasana jalan yang lebih aman dan nyaman.

Referensi:

NTMC Redaksi. (2024, 10 Oktober). Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Didominasi Oleh Kendaraan Roda dua. Diakses pada 19 Desember 2024, dari https://korlantas.polri.go.id/index.php/2024/10/10/kecelakaan-lalulintas-di-indonesia-didominasi-oleh-kendaraan-roda-dua/

Fitriah, Y., Zahra, T. A., Sartika, Y. D., Panggabean, S. P. S., Elvira, Kristyanto, G. H., Riskiyono J., (2024). Strategi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Pengabdia Kepada Masyarakat, 5(2), 523-531.

Laraswati, B. D., (2023, 21 Desember). 3 Penerapan AI dalam Manajemen Lalu Lintas. Diakses pada 19 Desember 2024, dari https://blog.algorit.ma/ai-manajemen-lalu-lintas/

Samsat Digital Nasional, (2024, 23 November). Jangan Sepele! Ini Dia 10 Hal yang Bisa Buat Kamu Kena ETLE. Diakses pada 19 Desember 2024, dari https://samsatdigital.id/artikel/jangan-sepele-ini-dia-10-hal-yang-bisa-buat-kamu-kena-etle

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun