Sebagai warga, sudah seharusnya lebih peka dan hati-hati dalam berkendara, khususnya terhadap peraturan lalu lintas. Solusi yang bisa diterapkan oleh warga adalah:
1. Memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas
Peraturan lalu lintas dapat warga pelajari melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, juga terdapat banyak poster yang beredar di media sosial mengenai cara berkendara, baik beroda dua dan empat, dengan baik dan benar
2. Fokus saat berkendara dan menghindari distraksi
Saat berkendara, sebaiknya pengemudi tidak sedang pecah fokus, seperti bertelepon atau membalas chat. Hal ini dapat menyebabkan pengemudi tidak melihat jalan yang sedang ditempuh. Selain itu, pengemudi sebaiknya dalam kondisi sehat, tidak dalam pengaruh obat atau alkohol.
3. Melakukan pengecekan rutin pada kendaraan
Sebelum berkendara, sebaiknya melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan pastikan kendaraan dalam kondisi yang baik untuk mencegah risiko teknis yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Kecelakaan lalu lintas adalah suatu hal yang dapat dihindari jika sema pihak dapat bekerja sama. Baik dari pemerintah maupun masyarakat, bersama dengan teknologi harus berkolaborasi untuk menciptakan suatu lingkungan lalu lintas yang aman. Peningkatan kesadaran terhadap peraturan lalu lintas dan mematuhi peraturan tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan suasana jalan yang lebih aman dan nyaman.
Referensi:
NTMC Redaksi. (2024, 10 Oktober). Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Didominasi Oleh Kendaraan Roda dua. Diakses pada 19 Desember 2024, dari https://korlantas.polri.go.id/index.php/2024/10/10/kecelakaan-lalulintas-di-indonesia-didominasi-oleh-kendaraan-roda-dua/
Fitriah, Y., Zahra, T. A., Sartika, Y. D., Panggabean, S. P. S., Elvira, Kristyanto, G. H., Riskiyono J., (2024). Strategi Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Jurnal Pengabdia Kepada Masyarakat, 5(2), 523-531.