Pemda DIY beserta jajarannya secara lintas sektoral telah pula mengantisipasi hal-hal yang kemungkinan terjadi. Itu semua demi pengamanan dan kenyamanan para wisatawan, Polda DIY beserta Polres setempat telah mendirikan pos-pos jaga, termasuk pengawasan terhadap tindak kejahatan di bawah komando Polda DIY.
Demikian halnya Satpol PP DIY telah mengerahkan 1.400 personal hingga tingkat kabupaten/kota, Satlinmas, sukarelawan, jaga warga, serta TNI dilibatkan untuk mendukung libur lebaran agar kondusif.
Tentu saja dengan tersedianya pos-pos pengamanan lebaran hingga akhir bulan nanti diharapkan akan membantu para wisatawan yang memerlukan bantuan. Di berbagai titik-titik strategis masuk/keluar DIY seperti di Pos Temon (Purworejo -- DIY), Pos Tempel (Magelang -- DIY), dan Pos Prambanan (Klaten -- DIY) dipersiapkan untuk melayani umum, baik pemudik maupun para wisatawan.
Demikian halnya di simpang-simpang jalan strategis dan tikungan berbahaya (di wilayah Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul) pos-pos pengamanan lebaran  siaga 24 jam memberikan pelayanan umum.
Bahkan untuk pos pelayanan lebaran tahun ini, ditemui keunikan bilamana ada pengendara mengalami masalah ban kendaraan (ban bocor) -- di simpang empat Druwo (simpang Jalan Parangtritis atau Ringroad Selatan) disediakan tambal ban gratis, sebuah terobosan kreatif demi kemanusiaan di bawah koordinasi Polres Bantul.
Nah, bagi para pemudik maupun wisatawan tak perlu sungkan atau malu bertanya seandainya masih memerlukan kelengkapan informasi, termasuk petunjuk jalan yang aman, nyaman untuk dilalui guna mencapai tujuan. Itu semua untuk kenyamanan bersama.
Beberapa hal penting ketika berkunjung atau berwisata di Yogyakarta tentunya juga perlu mendapat perhatian. Persoalan "harga nuthuk" atau harga diluar kewajaran (kuliner, jasa transportasi lokal) sudah diantisipasi belajar dari pengalaman masa lalu, diharapkan liburan kali ini tidak kembali terjadi.
Demikian soal parkir kendaraan terutama di seputaran/kawasan Malioboro untuk libur lebaran tahun ini sudah ditetapkan oleh Pemkot Yogyakarta bahwa "parkir swasta" (yang tidak resmi dikelola Pemda) boleh dinaikkan harga/tarifnya menjadi 5 (lima kali lipat).
Hal ini telah disepakati, berdasarkan tarif jasa parkir progresif sebagaimana diatur dalam Perda No.2 tahun 2019 tentang Perparkiran serta Petunjuk Pelaksanaannya di Kota Yogyakarta dan di setiap lokasi parkir swasta ini harus memasang banner mengenai ketentuan tarif/jasa parkir sehingga diketahui oleh kalangan umum maupun pengguna jasa parkir.
Adapun lokasi-lokasi parkir swasta dalam menyambut libur lebaran tahun ini yang telah memiliki izin dari Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta disebutkan ada enam lokasi yaitu Parkir Gembira Loka (sisi barat dan timur), Parkir Suprapto (di Hotel Cavinton), Parkir Margo Utomo I, Parkir Margo Utomo II, masing-masing di utara dan selatan Hotel Grand Zuri, serta Parkir di Malioboro Mall.
Mengenai ketentuan tarif parkir progresif ini (parkir swasta maupun parkir resmi/pemerintah daerah) disebutkan ada penambahan biaya, misalnya satu jam pertama Rp 5.000, jika lebih dari satu jam maka dikenai biaya tambahan per-jamnya Rp 1.000 dan di setiap kawasan disertakan rinciannya.