Namun dalam hal ini lebih ditekankan dengan kalimat "kebebasan yang bertanggung jawab." Â Sehingga dalam kata lain bisa ditafsirkan pers/media massa tidak menyiarkan kabar atau pesan yang dapat mengganggu program yang telah digariskan pemerintah.
Pers atau media massa hanya boleh menyampaikan pesan-pesan maupun informasi yang baik-baik saja, sejalan program pembangunan. "Hegemoni  makna" dan "hegemoni wacana" berada atau terpusat di tangan pemerintah waktu itu.
Sebagai kosekuensinya, bilamana ditemui informasi yang disampaikan lewat pers/media "tidak bertanggung jawab" maka diberlakukan sanksi pembredelan, bisa bersifat sementara atau selamanya, alias dicabut Surat Izin Terbitnya.
Ciri khas pemerintahan orde baru antara lain intervensi dilakukan melalui budaya telepon, slogan hubungan positif antara pemerintah--pers-- dan masyarakat, bahkan makna kritik sosial yang dalam jurnalisme dikenal istilah "bad news is good news" malah diharamkan.
Ancaman yang paling menghantui para pemilik dan pakerja pers/media di kala itu adalah dilakukannya pembredelan yang tidak diproses melaui peradilan, sehingga bagi kalangan yang berpandangan kritis, kebebasan atau kemerdekaan pers ini terus diperjuangkan.
Lahirnya UU Pers No.40/1999 dan Kemerdekaan Pers
Berakhirnya rezim orde baru tahun 1998, era pembangunan di bawah sistem pemerintahan otoritarian berubah (berkembang) memasuki era reformasi dan sesuai tuntutannya yaitu demokratisasi, supremasi hukum, menjunjung hak asasi manusia (HAM).
Di era inilah, bersamaan dengan lahirnya berbagai kebijakan dan regulasi lantas lahirlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau disebut UU Pers No.40/1999, berlaku sampai saat ini.
Kebebasan pers dalam regulasi tersebut ditemui dalam Bab II Pasal 2 sampai Pasal 6, dan Bab III Pasal 7 dan 8, serta Bab IV Pasal 9 sampai Pasal 14.
Mengenai kebebasan atau kemerdekaan pers diatur secara jelas di antaranya dapat dilihat pada Pasal 2 yang menyebutkan: kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.