Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar Pilihan

Yogyakarta, Apanya yang Istimewa?

18 Juli 2021   00:01 Diperbarui: 18 Juli 2021   00:22 737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membincang beberapa daerah di Indonesia yang sudah dikenal masyarakat dunia, salah satunya adalah Yogyakarta.

Dalam arti luas, sebutan Yogyakarta dapat diartikan semua wilayah yang berada dalam ruang lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta, atau disingkat DIY meliputi:  Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Dalam arti sempit bilamana kita hanya menyebut Yogyakarta, bisa jadi itu dimaksudkan hanya sebatas wilayah kota (Kota Yogyakarta).

Dulu,  atau sebelum Undang-Undang Keistimewaan DIY resmi berlaku, tepatnya sebelum tahun 2012 sebutan DIY sering kali disebut Provinsi DIY, namun setelah disahkan undang-undang tersebut, cukup menyebutnya dengan Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY (tanpa kata provinsi, seperti DKI, bukan lagi Provinsi DKI, cukup dengan sebutan DKI, setingkat dengan provinsi lain yang tersebar di seluruh Indonesia).

Tulisan ini tak hendak menggurui siapapun, hanya sekadar menambah pengetahuan bagi yang belum memahaminya. Anggap saja ini artikel ringan di akhir pekan, sebagai ajang berbagi wawasan kita bersama.

Sebab lain kenapa ini perlu dikemukakan, karena berdasarkan pengalaman selama ini -- bahwa masyarakat yang berpenduduk asli, mengaku sebagai warga ber KTP DIY -- ternyata tidak semuanya memahami apa itu Keistimewaan Yogyakarta.

Demikian halnya perlu diketahui sekaligus dipahami bahwa banyak di antara kita menyebutkan perkataan/tulisan -> Yogya, lengkapnya Yogyakarta, ada juga yang menyebut dengan ucapan/tulisan Jogja, atau Jogjakarta.

Nah, mana yang benar?

Persoalan dalam pengucapan/tulisan tersebut tidaklah elok untuk diperdebatkan, karena semuanya sama-sama benar. Hanya saja tergantung sikonnya, terpenting yang perlu dipahami adalah sesuai peruntukannya.

Singkat kata, dalam konteks pengucapan/tulisan Yogya (Yogyakarta) atau Jogja (Jogjakarta), sekali lagi tergantung pada sikon, kapan harus menggunakan Yogya dan kapan mengucapkan/menuliskan Jogja.

Tolong dicatet, Lur ! Jangan sampai nantinya terjadi distorsi dalam menyampaikan informasi ini kepada orang lain, termasuk anak cucu kita supaya mereka tidak terjebak kekeliruan beruntun yang seringkali terjadi selama ini.

Penyebutan Yogya (Yogyakarta), baik dalam ucapan maupun tulisan dipergunakan untuk urusan resmi atau formal. Misalnya, dalam papan nama/urusan lembaga pemerintah daerah, dalam akte-akte berkekuatan hukum, dalam urusan dengan ijazah, dan urusan resmi lainnya.

Sedangkan penyebutan Jogja (Jogjakarta) boleh digunakan untuk urusan yang tidak resmi atau nonformal. Misalnya disebut dalam logo: Jogja Istimewa, merupakan pilihan kata/istilah yang sengaja digunakan selama ini agar DIY mudah diingat, dekat di hati, mudah dikenang oleh khalayak luas.

Jogja Istimewa juga sebagai brand name sehingga citranya gampang dikenal oleh siapapun yang menaruh perhatian atau kepentingan terhadap daerah ini.  

Nah, kalau warga/penduduk DIY sendiri masih ada yang belum paham tentang Keistimewaan Yogyakarta, apalagi penduduk di luar DIY, iya kan?

Paling-paling menganggap Keistimewaan Yogyakarta hanya diketahui sebatas keberadaan Kraton, sebatas Malioboronya, Tugu Golong Gilig, sebatas Wisata Pantai Parangtritis, Wisata Alam Kaliurang, Candi Prambanan, Artefak Seni-Budaya de-el-el, maupun Lesehan Gudheg serta kuliner khas lainnya.

Lebih dari itu, untuk memaknai Keistimewaan Yogyakarta maka ada 5 (lima) aspek keistimewaan yang layak dipahami berdasarkan UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di antaranya:

Pertama, Tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam hal ini Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih, melainkan ditetapkan oleh DPRD DIY. Adapun Gubernur DIY yang ditetapkan berasal dari Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dan  Wakil Gubernur DIY ditetapkan dari Adipati Kadipaten Pakualaman.

Kedua, kelembagaan pemerintah di DIY juga diatur untuk menyelaraskan dengan UU Keistimewaan. Dalam hal ini keistimewaan menyangkut nomenklatur lembaga pemerintah hingga struktur paling bawah. Contohnya, nomenklatur kecamatan (di wilayah kabupaten) diubah menjadi Kapanewon, dipimpin oleh Penewu, Sekretaris disebut Penewu Anom.

Sedangkan di wilayah kota Yogyakarta, nomenklatur Kecamatan diubah menjadi Kemantren, dipimpin oleh Mantri Pamong Praja, Sekretaris disebut Mantri Anom.

Demikian nomenklatur Desa di wilayah kabupaten diubah menjadi Kalurahan, dipimpin oleh Lurah, Sekretaris disebut Carik. Untuk wilayah perkotaan tetap seperti semula, yaitu Kelurahan. Termasuk semua nomenklatur struktur organisasi dan jabatannya diselaraskan dengan Keistimewaan Yogyakarta.

Ketiga, aspek pertanahan. Hal ini mengatur/memberikan kewenangan kepada Kasultanan dan Kadipaten dalam memanfaatkan, mengelola, mengeluarkan kebijakan termasuk penggunaan tanah Kasultanan dan Kadipaten serta substansi pengaturan pertanahan sesuai Undang-undang Keistimewaan.

Keempat, aspek kebudayaan. Dalam hal ini tata nilai budaya yang ada di DIY dilakukan pemeliharaan dan pengembangan. Budaya dimaksudkan tidak hanya sebatas tontonan, namun juga merupakan tuntunan, tatanan sekaligus tantangan yang harus dihadapi seiring globalisasi saat ini.

Kelima, aspek tata ruang. Tata ruang dimaksudkan sebagai penanda keistimewaan Yogyakarta, yang memiliki simbol-simbol, mempunyai spesifikasi terus dilestarikan dan dikembangkan sesuai makna atau pesan dari hubungan antara petanda (konsep budaya) dan penanda (tata ruang) sebagai bagian dari keistimewaan.

Demikian sekilas info tentang Keistimewaan Yogyakarta yang disandang DIY, mudahan menambah pemahaman bagi yang memerlukan.

Salam Jogja Istimewa.

JM (17-7-2021).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun