Ketiga, aspek pertanahan. Hal ini mengatur/memberikan kewenangan kepada Kasultanan dan Kadipaten dalam memanfaatkan, mengelola, mengeluarkan kebijakan termasuk penggunaan tanah Kasultanan dan Kadipaten serta substansi pengaturan pertanahan sesuai Undang-undang Keistimewaan.
Keempat, aspek kebudayaan. Dalam hal ini tata nilai budaya yang ada di DIY dilakukan pemeliharaan dan pengembangan. Budaya dimaksudkan tidak hanya sebatas tontonan, namun juga merupakan tuntunan, tatanan sekaligus tantangan yang harus dihadapi seiring globalisasi saat ini.
Kelima, aspek tata ruang. Tata ruang dimaksudkan sebagai penanda keistimewaan Yogyakarta, yang memiliki simbol-simbol, mempunyai spesifikasi terus dilestarikan dan dikembangkan sesuai makna atau pesan dari hubungan antara petanda (konsep budaya) dan penanda (tata ruang) sebagai bagian dari keistimewaan.
Demikian sekilas info tentang Keistimewaan Yogyakarta yang disandang DIY, mudahan menambah pemahaman bagi yang memerlukan.
Salam Jogja Istimewa.
JM (17-7-2021).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H