Terkait, baca di sini: https://news.harianjogja.com/read/2020/04/22/500/1037387/28-napi-asimilasi-dibekuk-polisi
Mencermati dampak kriminal terutama kasus pencurian/curanmor, curas dan curat atau kejahatan lain yang kini menggejala di banyak tempat tentunya menggugah kita semua selalu berjaga-jaga, bersiap siaga mengahadapinya.
Di seputaran penulis, dan umumnya di DIY sejak beberapa waktu lalu hampir semua pos ronda "jaga warga" tingkat kampung semakin diaktifkan siang-malam untuk meminimalisir tindak kejahatan demi pengamanan lingkungan.
Dampak lain yang juga perlu mendapat atensi serius yaitu waspada terhadap berita bohong atau hoaks. Bagaimanapun kewaspadaan terhadap berita-berita hoaks ini penting, sedikit banyak telah berpengaruh kognitif dan membuahkan persepsi/mendorong tindakan keliru terutama bagi yang belum melek media -- sehingga tidak banyak membantu percepatan penanganan Covid-19.
Atas nama kebebasan informasi seiring maraknya penggunaan sosial media maka terpaan informasi cenderung semakin gencar. Difusi informasi yang tak jelas sumbernya, atau berita faktual yang sudah dibumbui sedemikian rupa jika tidak selektif menerimanya atau "ditelan" begitu saja akan bisa menjerumuskan.
Di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19, di mana tanggap darurat bencana nonalam ini masih berlangsung disertai masalah kompleks -- ditambah lagi kejenuhan menjalani stay at home, work from home, di samping terpaan informasi hampir semua media terfokus hanya itu-itu saja (berita dan gambar kerap diulang-ulang) sering menyebabkan bosan, pada gilirannya ini bisa mengakibatkan gangguan mental.
Gangguan mental di antaranya depresi, cemas, atau trauma psikologis lainnya perlu juga diwaspadai dan perlu dikendalikan mengingat kesehatan mental tidak kalah penting seperti halnya kesehatan fisik.
Berkait pandemi Covid-19 yang belum mereda dan telah diberlakukannya kebijakan pemerintah yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah tentunya akan berdampak pada beberapa aspek, di antaranya terhadap ketahanan pangan di daerah yang bersangkutan.
Telah diberlakukannya PSBB berarti pula mobilitas sosial maupun interaksi dibatasi, kondisi demikian menyebabkan beberapa jenis bahan pangan sebagai kebutuan pokok masyarakat yang disuplai dari luar daerah mengalami jumlah penurunan. Dan jika PSBB berlangsung relatif lama maka ketersediaan pangan harus menyukupi, pangan harus disediakan setiap saat, merata dan memenuhi kebutuhan  setiap warga.
Kewaspadaan terhadap krisis pangan ini agaknya sudah diantisipasi oleh pemerintah. Melalui cadangan pangan yang tersedia dan alokasi anggaran khusus tanggap darurat Covid-19 di antaranya kini sudah mulai dibagikan secara berkala beberapa bantuan ke seluruh warga yang layak menerimanya.
Namun demikian, pemantauan untuk memastikan kelancaran distribusi beberapa bantuan untuk menyukupi kebutuhan masyarat tersebut perlu dilakukan -- baik dalam hal jumlah, mutu, aman, bernilai gizi, dan merata. Kalaupun ada komoditas penunjang yang diperjualbelikan -- harganyapun dapat terjangkau.