Mohon tunggu...
Joko Martono
Joko Martono Mohon Tunggu... Penulis - penulis lepas

belajar memahami hidup dan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Pandemi Covid-19, Underestimate dan Perlunya Kolaborasi Antarelemen

28 April 2020   12:15 Diperbarui: 28 April 2020   13:47 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sejak organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global (11 Maret 2020) lalu, pemerintah Indonesia juga sudah merespons gejala meluasnya persebaran virus corona yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

Pada awal Maret 2020, Indonesia mengumumkan dua kasus infeksi virus corona yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (2/3/2020). Didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Presiden menyebutkan: "Seorang ibu berusia 65 tahun dan putrinya berusia 31 tahun, setelah dicek, ternyata pada posisi sakit, dan pagi ini kami menerima laporan keduanya positif (virus) corona" (Kompas.com - 02/03/2020, 17:02 WIB).

Disebutkan pula, kedua pasien selanjutnya mendapat perawatan dan pengawasan tim medis di RSPI Sulianti Suroso. Keduanya diketahui telah melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang kemudian dinyatakan positif Covid-19. Sejak itulah pemerintah serius mempersiapkan penanganan dan antisipasi virus corona di Indonesia.

Seiring perjalanan waktu, dari hari ke hari ternyata jumlah kasus terinfeksi virus corona dilaporkan semakin menyebar cepat ke seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali di Indonesia wabah virus hingga 27 April 2020 mencapai 9.096 pasien terinveksi virus corona, suatu pertambahan angka tak terduga dan masih mengkhawatirkan. Diperkirakan jumlahnya masih akan terus bertambah di kemudian hari.

Setelah WHO mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi -- sesungguhnya pemerintah sudah mengambil langkah. Presiden Joko Widodo dalam pidato penanganan Covid-19 (15/3) menyebutkan "sejak kita mengumumkan kasus Covid-19 di awal bulan ini (Maret 2020), saya telah memerintahkan kepada Menteri Kesehatan dan kementerian terkait untuk meningkatkan langkah-langkah ekstra dalam menangani pandemik global Covid-19" (https://www.covid19.go.id/2020/03/16).

Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang bekerja secara efektif dengan mensinergikan kekuatan nasional, baik di pusat maupun di daerah.

Merunut perkembangannya dan mengingat penyebaran Covid-19 semakin sulit dikendalikan, menyusul ditetapkanlah pada 13 April 2020 yaitu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional ( https://setkab.go.id).

Dalam Keppres disebutkan, penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Gubernur, bupati, dan wali kota, menurut Keppres ini, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, atau tepatnya Selasa (31/3/2020) Presiden Joko Widodo juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19. Opsi yang dipilih pemerintah (sesuai UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Dalam hal ini, Presiden meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan terkoordinasi. "Tidak membuat kebijakan sendiri" (Kompas.com, 31/3/2020).

Dari beberapa cuplikan pemberitaan di atas, dapat dipahami bahwa Covid-19 bisa digolongkan sebagai bencana yang disebabkan faktor non-alam, menyebar sangat cepat seiring tingginya dinamika sosial dan interaksi manusia antarnegara , antarwilayah sehingga pandemi global ini cenderung sulit dielakkan.

Dampak atau imbasnya menjadi logis bilamana kondisi perkembangan sosial-ekonomi dunia merosot, pertumbuhan ekonomi dan bisnis terutama di negara sedang berkembang anjlok karena serangan wabah Covid-19 mendadak, massif, bahkan tidak terangkum dalam perkiraan setiap rencana seluruh kegiatan alias underestimate dan akibatnya harus ditanggung oleh hampir semua warga maupun negara.

Menghadapi bencana di Indonesia, telah diatur dalam regulasi yaitu UU No.24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana. Secara kelembagaan disebutkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga nondepartemen setingkat menteri yang ditugasi bekerjasama secara lintas sektoral hingga tingkat daerah.

BNPB sebagai lembaga yang bertugas di bidang kebencanaan telah sigap bergerak, dengan tetap memerhatikan protokol WHO -- badan ini (BNPB) berikut jajarannya bersama pemerintah di daerah melakukan pengelolaan tanggap darurat bencana, melancarkan serangkaian kegiatan di saat kejadian bencana non-alam (menyebarnya Covid-19) dengan harapan mengantisipasi sebaran virus serta dampak buruk yang bisa ditimbulkan.

Difusi informasi berupa imbauan mulai dari apa itu virus corona, apa itu Covid-19, bagaimana cara penularan dan cara menghindari, perlunya pemakaian masker di tempat umum, selalu cuci tangan 20 detik pakai sabun dan air mengalir/pemanfaatan hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, jaga jarak sosial dan jarak fisik, hingga pola hidup sehat serta menjaga daya tahan tubuh. Termasuk anjuran belajar, beribadah, hingga bekerja dilakukan dari/di rumah - sudah menyebarluas dipublikasikan melalui berbagai media. Itu semua patut diapresiasi.

Sekait hal tersebut, masyarakat luas yang tersebar di berbagai penjuru tanah air cukup tanggap terhadap apa yang disampaikan para petinggi/petugas negara sehingga respons untuk melindungi diri dan lingkungannya agar tak terinfeksi virus corona muncul di banyak tempat.

By the way, yang menarik dicermati yaitu sejauhmana masyarakat bersikap dalam Tanggap Covid-19 sesuai kemampuannya. Penyemprotan disinfektan, pemakaian masker di tempat umum, selalu cuci tangan, pemanfaatan hand sanitizer mulai banyak dilakukan, demikian work from home ataupun stay at home, menjaga daya tahan tubuh, olahraga, berjemur sinar matahari pagi, asupan gizi, dan berdo'a sudah lazim dilakukan.

Namun seiring maraknya Covid-19 sepertinya yang masih perlu disosialisasikan menyangkut istilah social distancing yang difokuskan pada physical distancing. Istilah ini belum dipersepsi sama. Demikian pula mudahnya ditemui istilah lockdown  di berbagai pintu gerbang perkampungan -- semuanya cenderung menunjukkan tiadanya pemahaman sama sehingga dalam implementasi sebatas penafsiran subyektif masing-masing komunitas masyarakat lokal.

Sekilas gambaran tersebut menunjukkan bahwa betapa masih minimnya wawasan/pengetahuan warga walaupun niatannya sama-sama mengantisipasi sekaligus memutus mata rantai sebaran virus yang mematikan. Melalui "cara dan istilah mereka" bukanlah kita terjebak untuk saling menyalahkan, karena persepsi yang terbangun sangat bergantung pada kondisi lingkungan setempat.

Itupun masih mending karena sudah termotivasi dan berupaya melindungi diri/komunitasnya - daripada mereka yang masih ditemui beberapa kalangan tergolong "cuek dan bandel" serta tidak mengindahkan imbauan sesuai protokol kesehatan serta ketentuan yang berlaku.

Berdasar beberapa peristiwa atau pengalaman penanggulangan pandemi Covid-19 sebagai bencana nonalam nasional, pastinya banyak memberikan pelajaran bagi kita semua untuk melakukan mawas diri sekaligus evaluasi.

Menurut Pasal 33 (UU No.24 Tahun 2007 tentang Penangulangan Bencana), disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga)  tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.

Untuk peristiwa pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia melalui transmisi mendadak, simultan, menyebarnya virus relatif cepat -- sehingga bencana nonalam berupa wabah penyakit langsung disikapi secara tanggap darurat, tanpa melalui tahap prabencana.

Hal ini bisa dipahami dan dimaklumi, mengingat datangnya pandemi wabah Covid-19 yang tak pernah diduga dan tak diperkirakan alias underestimate -- sehingga mitigasi bencana nonalam yang telah menelan banyak korban sangat minim atau belum pernah dilakukan.

Dalam suasana urgent seperti saat ini, di mana bencana sudah merasuk (virus corona sudah merambah cepat) ke segala penjuru tanah air, tak ada pilihan lain kecuali membangun langkah atas dasar kepentingan bersama (common interest) menghadapi ancaman, memantapkan koordinasi dan berkolaborasi antarelemen bangsa, bersama melawan wabah Covid-19.

Ada dua hal yang perlu disampaikan untuk mengakhiri tulisan ini. Pertama, tinggalkan sementara sikap politik oposan yang hanya mengundang suasana kontraproduktif dalam menghadapi Covid-19 , tetap berpikiran kritis dan selalu memberikan solusi, mengutamakan kepentingan bangsa, bekerja bersama/bergotong royong sebagaimana kebudayaan yang kita miliki.

Kedua, saatnya lembaga yang memiliki otoritas penanggulangan bencana di negeri tercinta ini (BNPB dan segenap jajarannya)  mulai memikirkan dan menyusun strategi serta menyosialisasikan betapa perlunya mitigasi bencana nonalam/bencana lainnya yang belum pernah dan kemungkinan akan terjadi di kemudian hari. Jangan hanya terpaku pada bencana alam seperti: gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, bencana gunung berapi, atau bencana alam lainnya.

JM (28-4-2020).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun