Mohon tunggu...
Johan Irvani
Johan Irvani Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Menulis adalah jalan hidup saya. Saya akan tetap terus menulis karena saya yakin, sesuatu yang besar sedang menanti saya di sana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siarkan Penggerebekan Angel Lelga, 4 Stasiun TV Dapat Sanksi dari KPI

30 November 2018   11:42 Diperbarui: 30 November 2018   12:58 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus penggerebekan rumah Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo Senin (19/11/2018)

sempat menjadi perbincangan hangat publik di Indonesia.

Dalam aksi penggerebekan tersebut Vicky Prasetyo tidak datang seorang diri. keluarga, awak media, polisi, hingga ketua RT setempat juga turut serta menghadiri aksi penggerebekan tersebut ( sepintas ini memang lebih mirip konferensi pers )

Setelah melompati pagar dan masuk rumah, Vicky kemudian mendobrak pintu kamar Angel Lelga karena menduga Angel sedang berduaan dengan seorang pria di dalam kamar. Adegan kemudian berlanjut dengan adu mulut antara Angel Lelga denga Vicky Prasetyo

Video tersebut kemudian disiarkan dibeberapa stasiun televisi dan juga diupload ke YouTube, trending pula!

Alih-alih mendapat simpati, eh dasar netizen Indonesia. Video penggerebekan Vicky Prasetyo malah di jadikan bahan candaan, meme dan lain sebagainya

" Ekspresinya itu loe, yang bikin mual-mual. Hhhh "  begitu tulis salah satu akun Twitter yang merasa bahwa Vidio tersebut sangatlah lucu

Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) juga ikut bertindak atas aksi Vicky Prasetyo Tersebut. KPI menilai bahwa video tersebut tidak pantas disiarkan karena melanggar ketentuan pedoman penyiaran tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang ada, pihak KPI langsung mengadakan rapat yang kemudian memberikan sanksi

administratif berupa teguran tertulis pada stasiun televisi yang menayangkan acara siaran penggerebekan Angel Lelga

4 stasiun televisi yang mendapat sanksi tersebut adalah: RCTI (Silet), Trans TV (Insert Pagi, Insert Siang, Insert Today), iNews TV (Silet, Intens Reborn), dan Trans 7 (Selebrita Pagi).

Oleh KPI video tersebut melanggar Undang-undang P3 dan SPS KPI tahun 2012, yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).

"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI" ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Akhir kata..

Entah siapa yang telah merasuk ke alam bawah sadar manusia, sehingga kita seringkali terpukau akan masalah pribadi orang lain

Pertemuan dan perselingkuhan memegang hal yang lumrah terjadi

Karena kita bisa saja berencana untuk menikah siapapun, tapi kita tidak bisa berencana dengan siapa kita akan jatuh cinta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun