Oleh KPI video tersebut melanggar Undang-undang P3 dan SPS KPI tahun 2012, yakni Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) serta Pasal 13 Ayat (1), Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a SPS (Standar Program Siaran).
"Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisa apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan. Selasa kemarin, kami langsung mengadakan rapat pleno dan memutuskan memberi sanksi untuk program-program yang dinilai melanggar aturan P3 dan SPS KPI" ujar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.
Akhir kata..
Entah siapa yang telah merasuk ke alam bawah sadar manusia, sehingga kita seringkali terpukau akan masalah pribadi orang lain
Pertemuan dan perselingkuhan memegang hal yang lumrah terjadi
Karena kita bisa saja berencana untuk menikah siapapun, tapi kita tidak bisa berencana dengan siapa kita akan jatuh cinta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H