Gambar: 3
Skema tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
Nasabah: Nasabah merupakan orang yang akan mengajukan pembiayaan Griya iB Hasanah di PT. Bank BNI Syariah Kantor Cabang Kediri. Nasabah datang secara langsung ke bagian pemasaran.
Bag Pemasaran: Bagian pemasaran (Sales Officer) melakukan wawancara tahap pertama dengan nasabah secara langsung untuk mengetahui maksud dan tujuan nasabah, ini memungkinkan juga mengetahui karakter nasabah yang akan di biayai.
Collect Data: pengumpulan data-data nasabah yang sudah dijelaskan dalam table di atas.
Setelah nasabah melakukan pengisian data aplikasi pembiayaan disertai pengumpulan dokumen-dokumen yang di persyaratkan, maka divisi sales melakukakan pensortiran dokumen-dokumen nasabah dengan tujuan untuk mendapatkan nasabah yang layak memperoleh pembiayaan.
Input sistem: kemudian berkas atau dokumen persyaratan akan di inputdengan menggunakan EFO (Electronic Financial Organizer) system, kemudian data akan di olah oleh divisi processing.
Bagian procecing: pihak procecing melakukan BI Checking guna untuk mengetahui riwayat pembiayaan yang telah diterima oleh nasabah berserta status nasabah yang ditetapkan oleh BI apakah nasabah tersebut termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) atau tidak.[5]
 Verifikasi dan Investigasi Proses verifikasi dan investigasi: Setelah melakukan BI Checking dibuktikan bahwa nasabah tidak bermasalah, maka tahap selanjutnya yang di lakukan di bagian procecing adalah Repayment Capacity(Kapasitas pembayaran), Character(Karakter nasabah), riwayat hidup calon nasabah, Capital, Condition dan Collateral(Jaminan):
Taksasi Jaminan: Taksasi jaminan diperlukan untuk memperkirakan seberapa besar jaminan yang akan diberikan oleh nasabah untuk melakukan pembiayaan. Taksasi ini sering kali dilihat dengan membandingkan jaminan tersebut dengan harga pasar. Proses penaksiran jaminan pada pembiayan Griya iB Hasanah adalah nilai taksasi yang di ajukan pada pihak nasabah ke pihak bank yang selanjutnya akan di realisasikan oleh pihak bank dengan memberikan pembiayaan sebesar 80% sampai 90% dari biaya yang di ajukan oleh nasabah. Pihak bank tidak memberikan pembiayaan 100% karena sifatnya hanya membantu.
Setelah selesai di proses di bagian procecing, berkas nasabah kemudian diserahkan kepada pimpinan (Branc Manager) dengan tujuan untuk memperoleh keputusan pembiayaan. Dalam keputusan pembiayaan terdapat dua keputusan, yaitu: pembiayaan di tolak dan pembiayaan disetujui, ketika pembiayaan disetujui maka divisi operasional akan bertugas untuk membuat form perjanjian akad.