Mohon tunggu...
Jinx_adindamiftakhul jannah
Jinx_adindamiftakhul jannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Stain Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan Seksual di Ruang Lingkup Kampus

15 Desember 2021   14:00 Diperbarui: 15 Desember 2021   14:08 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kala itu,Bunga tentu merasa sangat marah karena baginya itu bukan merupakan hal yang tidak etis dikatakan oleh seorang dosen. Namun ia hanya bis berpikir maklum,mungkin karena ia berkuliah di salah satu perguruan tinggi negeri Islam,sehingga ada peraturan berbusana ke kampus. Ia juga menyaksikan seorang teman didiskriminasi oleh seorang dosen. Melati, teman Bunga itu terpaksa mendapatkan nilai jelek hanya karena menolak ajakan dosen tersebut untuk berjalan-jalan.

Profesor Studi Islam dan Gender dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati Bandung, Nina Nurmila, mengatakan kekerasan seksual merupakan tindakan merendahkan derajat manusia yang berakibat kesengsaraan atau menyebabkan penderitaan korban secara fisik, seksual, dan psikologis.Ia mengakui kekerasan seksual banyak terjadi justru di lingkungan kehidupan sehari-sehari seperti misalnya dalam rumah tangga, komunitas, maupun lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

"Tempat yang seharusnya menjadi tempat teraman dan mendapatkan perlindungan justru paling rawan terjadi. Pelaku bisa siapa saja termasuk orang tua, atasan, dosen, atau mahasiswa," kata Profesor Nina Nurmila kepada DW Indonesia.

Berdasarkan data Komnas Perempuan, jumlah pelaporan kekerasan seksual terhadap perempuan sangat tinggi. Pada 2020 terdapat 2.945 laporan yang tercatat. Sementara selama 9 tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatatkan setidaknya ada 45.069 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan.

Kasus kekerasan seksual kembali menjadi sorotan baru-baru ini lantaran seorang mahasiswi Universitas Riau mengaku mengalami pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya. Ia mengaku di pegang tangannya secara sensual, dicium pipi dan keningnya oleh sang dosen saat bimbingan skripsi. Korban juga mengaku dipegang pundaknya oleh dosen tersebut.

Tak terima dituduh, dosen tersebut melaporkan balik sang mahasiswi dan menuntutnya Rp10 miliar karena mencemarkan nama baik. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian Riau.

Profesor Nina Nurmila sangat menyayangkan, selama ini perguruan tinggi cenderung menutup diri dan berpihak pada pelaku dengan meredam atau menyembunyikan terjadinya kasus demi menjaga nama baik kampus. Padahal,meredam laporan korban seolah justru semakin memberikan lampu hijau kepada pelaku untuk terus melakukan kekerasan seksual.

"Dampak kekerasan seksual bagi korban sangat banyak mulai dari kesehatan fisik, psikis, dan relasi sosial. Belum lagi, ujar dia, jika korban memiliki impian besar, maka dampak kekerasan seksual terhadap korban adalah menghancurkan hidup seseorang," kata beliau.

Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Profesor Alimatul Qibtiyah Ph.D., mengatakan masyarakat Indonesia hampir 70% gemar menyangkal dan cenderung menyalahkan korban.

"Masyarakat Indonesia mayoritas masih menyalahkan perempuan yang diperkosa adalah karena memakai pakaian yang terbuka, atau karena keluar malam sendiri. Faktanya adalah, pelaku kekerasan seksual tidak mengenal model pakaian yang dikenakan korban," katanya.

Berdasarkan penelitian, dosen pria dan mahasiswa pria tidak menyebut kekerasan seksual sebagai masalah di kampus. Sementara banyak mahasiswi dan dosen perempuan yang justru menyatakan kekhawatiran terbesar mereka adalah kekerasan seksual di kampus. Mereka menganggap pelecehan seksual merupakan pelanggaran etika yang paling buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun