Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Bukan untuk Konten Kreator

21 Februari 2024   08:44 Diperbarui: 21 Februari 2024   13:16 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah lebih dari tiga tahun negosiasi dengan kalangan insan pers serta industri media, Presiden RI Joko Widodo akhirnya meneken juga Perpres Hak Penerbit (Publisher Rights).

Presiden Joko Widodo mengatakan hal itu dalam pidato di puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Econventional Hall Ecopark, Ancol, Selasa (20.02.2024).

Peraturan Presiden No 32 tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi ini mengatur tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang mengedukasi masyarakat untuk kemajuan Indonesia dan untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional.

"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," tegas Presiden Jokowi dalam pidato di puncak peringatan HPN di Ancol itu, "Silakan dilanjutkan kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus. Karena memang tidak ada masalah," katanya.

Presiden Jokowi juga menegaskan, bahwa Perpres yang lahir melalui proses panjang pro kontra di kalangan insan pers ini, "Sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, atau mengatur konten," kata Jokowi. Justru sebaliknya, "Kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas tentang kerja sama antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Presiden pula.

Untuk Google dan sebangsanya

Peraturan Presiden ini muncul setelah banyaknya perusahaan platform digital penyebar informasi seperti Google, Instagram, Facebook, TikTok dan lain-lain mengancam ekosistem industri media jurnalistik. Beberapa perusahaan-perusahaan surat kabar nasional tutup, gulung tikar.

Karenanya, pemerintah menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers, demi mendukung keberlangsungan jurnalisme berkualitas serta membantu perusahaan pers konvensional dari kebangkrutan akibat revolusi teknologi di dunia informasi.

Perpres ini mengatur antara lain perjanjian kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagai data agregat dan lain-lain.

"Semangat awal dari Perpres ini, kita ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional," kata Presiden Jokowi pula. Presiden Jokowi juga memahami, sulitnya mencari titik temu di kalangan pers sendiri, "Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya," kata Presiden.

Jokowi juga mengakui, pihaknya terus menerus didesak oleh Dewan Pers. Juga pihak perwakilan perusahaan pers serta perusahaan asosiasi media terus mendorong dilahirkannya Perpres tentang Publisher Rights ini.

"Akhirnya kemaren saya meneken Perpres ini," kata Jokowi, seraya menekankan bahwa lahirnya Perpres ini justru dari keinginan kalangan insan pers sendiri. Bukan pemerintah yang berniat mengatur perusahaan pers, atau mengatur konten media. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital, dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Presiden Jokowi juga mengingatkan tentang dampak implementasi Perpres ini. "Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini. Baik khususnya untuk respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan, " kata Presiden pula.

Bantalan Jangka Pendek

Akibat adanya revolusi teknologi di dunia informasi ini, Presiden Jokowi mengatakan pihaknya memahami perusahaan pers saat ini sedang menghadapi masa-masa sulit. Banyak perusahaan pers konvensional pada gulung tikar.

"Saya juga meminta Menkominfo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers, minimal untuk bantalan jangka pendek," kata Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di Hari Pers.

"Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan pers. Kita semua harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi di era digital ini. Setidaknya untuk bantalan jangka pendek," kata Jokowi, disambut tepuk tangan riuh di kalangan insan pers.

"Sebelum lupa yang pertama ingin menjawab keluhan pak Hendry Ch Bangun (Ketua PWI Pusat) tadi mengenai Gedung Pers Pancasila yang ada di kota Yogyakarta," kata Jokowi. Jokowi mengatakan sudah memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk ikut membangun gedung pers itu di Yogyakarta.

Direktur Pers Pancasila PWI Pusat Sihono HT bersama bersama Pengurus PWI DI Yogyakarta mengatakan di luar acara ini, pihaknya sudah berkordinasi dengan Pemprof DIY untuk penyediaan lahan, analisis perhitungan anggaran dan gambar bangunan Grha Pers Pancasila.

"Lokasinya di lahan yang sekarang dipakai untuk kantor PWI DIY di Jalan Gambiran 45 Yogyakarta," ujar Sihono HT. Bangunan yang direncanakan empat lantai itu, dibangun dengan anggaran sekitar Rp 21 milyar. Dan itu rupanya disanggupi Presiden Jokowi di Ecopark, Ancol, Selasa (20.02.2024) lalu. Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menteri PUPR Basuki Hadimulyono untuk melaksanakan pembangunan gedungnya.

Kawal Transisi Kepemimpinan Nasional

Selama lebih dari seminggu bahkan sebelum Pemilihan Umum dan Pilpres 2024, PWI Pusat (Persatuan Wartawan Indonesia) menggelar berbagai acara menyambut Hari Pers Nasional yang resminya dirayakan setiap 9 Februari.

Hendry Ch Bangun, penanggung Jawa peringatan HPN 2024 yang juga Ketua Umum PWI Pusat terpilih pada Kongres Oktober tahun lalu di Bandung, juga melaporkan pada Presiden bahwa kalangan insan pers juga mengundang tiga Capres untuk menyampaikan pandangan-pandangan serta visi misi mereka sebelum kampanye.

"Dan ketiga Capres itu mengatakan, mereka akan menjamin kebebasan pers, jika mereka terpilih sebagai Presiden," kata Hendry Ch Bangun, dalam sambutannya di Ecopark, Ancol, Selasa sore itu di depan Presiden Joko Widodo.

Selain PWI menggelar berbagai diskusi yang diharapkan bermanfaat bagi Indonesia, seperti diskusi tentang ancaman mendominasinya Artificial Intelligent (AI) yang bisa menggusur media-media konvensional untuk penyebaran informasi ke masyarakat, termasuk penyebaran berita-berita hoaks, berita bohong, juga PWI Pusat menggelar berbagai acara berguna seperti penanaman pohon mangrove (bakau) demi menjaga keberlangsungan lingkungan di pantai Jakarta, serta diskusi tentang masa depan media.

Tema besar Hari Pers Nasional kali ini pun, kata Hendry Ch Bangun, adalah "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa," maka PWI Pusat juga mengundang satu persatu, Capres yang waktu itu akan berkontestasi di Pilpres 2024, baik itu Capres Anies Baswedan, Prabowo Subianto serta Ganjar Pranowo.

Dan ketiga Capres itu pun sebelum Pilpres memenuhi undangan untuk datang di markas Persatuan Wartawan Indonesia di Jalan Kebon Sirih Jakarta guna memaparkan visi dan misi mereka jika mereka dipilih jadi Presiden Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun