Hari ini Senin (16/10/2023) kalangan politik di Tanah Air terpusat perhatiannya pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, yang bakal mengumumkan putusan apakah MK mengabulkan atau menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk uji materi tentang batas usia capres cawapres 35 tahun. Bukan 40 tahun seperti Peraturan KPU tahun 2023.
Nama Gibran Rakabuming Raka (36) santer dikabarkan ada di balik pengajuan uji materi tentang batasan umur oleh PSI Â yang diajukan pada 9 Maret 2023 silam. Â
Gibran sendiri sempat menolak namanya diajukan, lantaran mengaku diri "umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup...," pada bulan Agustus 2023 lalu.
Kalangan politik memang sedang ramai menggunjingkan nama anak sulung Presiden Joko Widodo ini. Gibran diajukan oleh berbagai kalangan politik, di antaranya juga oleh "vokalis" politik Fahri Hamzah -- Wakil Ketua Partai Gelora -- sebagai Bacapres Prabowo.Â
Fahri menilai "sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka paling cocok mewakili ide rekonsiliasi dan ide legacy (warisan) Presiden Jokowi...," (Kompas.com 13 Oktober 2023).
Soal batasan umur ini memang "mulur mungkret" dalam peraturan yang ditetapkan oleh para pembuat Undang-undang di DPR Senayan. Dan mengacu pada Undang-undang yang lama, menurut Prof Idham Holik komisioner KPU dari Karawang (Kompas TV tanggal 16 Oktober 2023), "soal batas usia 35 tahun itu bukan hal yang baru," katanya.
Prof Idham Holik juga katakan, bahwa soal batas umur Capres dan Cawapres itu adalah Open Legal Policy yakni kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.
Menurut Peraturan PKPU no 19 tahun 2023 yang telah diundangkan, dijelaskan bahwa syarat usia minimal bagi Capres-Cawapres itu 40 tahun, sesuai dengan Pasal 169 huruf Q Undang-undang No 7 tahun 2017.
Meski demikian, batas umur 35 tahun sudah pernah dikenal di Undang-undang sebelumnya, yakni Pasal F Huruf O Undang-undang no 42 tahun 2008, tentang batas usia Capres-Cawapres (termasuk pemimpin daerah, Walikota, Bupati) adalah 35 tahun. Â "Maka wacana 35 tahun itu bukan hal yang baru...," kata Prof Idham Holik.
Soal Gibran
Soal mencuatnya nama Gibran di balik permohonan uji materi batasan umur capres dan cawapres ini sudah beredar beberapa bulan lalu, sejak Partai Garuda mengajukan batas usia agar 35 tahun, seperti mereka ajukan ke MK pada bulan Maret 2023 lalu.
Mulanya, Gibran diusulkan sebagai Bacawapres mendampingi Bacapres Ganjar Pranowo, yang tak kunjung diumumkan oleh kubu PDIP pengusungnya. Padahal, nama calon kuat Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah diumumkan sejak awal Oktober. Bahkan, secara diam-diam maupun terang-terangan pasangan AMIN ini sudah berkampanye kemana-mana, silaturahmi ke berbagai kalangan.
Gibran sempat menolak, ketika nama-namanya dikait-kaitkan sebagai pendamping Ganjar pada bulan Agustus lalu. Itu tadi, Gibran mengaku "belum cukup umur, belum cukup ilmu, belum cukup semuanya..."
Setelah terbetik adanya kabar perpecahan antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Jokowi, maka berbagai kalangan pun mendorong agar Gibran Rakabuming Raka yang kader PDIP itu disandingkan dengan Bacapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Poster-poster yang menggambarkan Prabowo disandingkan dengan Presiden Joko Widodo pun terpampang besar di sebuah jalan layang di kota Surakarta (lihat gambar). Juga di sekitar perbatasan menuju kota Solo.
Fahri Hamzah misalnya, menilai Gibran Rakabuming lebih cocok disandingkan dengan Prabowo Subianto, sebagai "lambang rekonsiliasi". Fahri katakan, Prabowo sebagai sosok yang kini menjadi simbol rekonsiliasi (setelah pertarungan sengit di Pemilu terakhir 2019 dengan Jokowi), bersedia masuk kabinet menjadi menteri Presiden terpilih Joko Widodo.
Pembukaan pendaftaran nama Capres-Cawapres definitif mulai dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023. Maka tidak heran, jika putusan MK ini ditunggu-tunggu berbagai kalangan. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H