Hari ini Senin (16/10/2023) kalangan politik di Tanah Air terpusat perhatiannya pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, yang bakal mengumumkan putusan apakah MK mengabulkan atau menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk uji materi tentang batas usia capres cawapres 35 tahun. Bukan 40 tahun seperti Peraturan KPU tahun 2023.
Nama Gibran Rakabuming Raka (36) santer dikabarkan ada di balik pengajuan uji materi tentang batasan umur oleh PSI Â yang diajukan pada 9 Maret 2023 silam. Â
Gibran sendiri sempat menolak namanya diajukan, lantaran mengaku diri "umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup...," pada bulan Agustus 2023 lalu.
Kalangan politik memang sedang ramai menggunjingkan nama anak sulung Presiden Joko Widodo ini. Gibran diajukan oleh berbagai kalangan politik, di antaranya juga oleh "vokalis" politik Fahri Hamzah -- Wakil Ketua Partai Gelora -- sebagai Bacapres Prabowo.Â
Fahri menilai "sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka paling cocok mewakili ide rekonsiliasi dan ide legacy (warisan) Presiden Jokowi...," (Kompas.com 13 Oktober 2023).
Soal batasan umur ini memang "mulur mungkret" dalam peraturan yang ditetapkan oleh para pembuat Undang-undang di DPR Senayan. Dan mengacu pada Undang-undang yang lama, menurut Prof Idham Holik komisioner KPU dari Karawang (Kompas TV tanggal 16 Oktober 2023), "soal batas usia 35 tahun itu bukan hal yang baru," katanya.
Prof Idham Holik juga katakan, bahwa soal batas umur Capres dan Cawapres itu adalah Open Legal Policy yakni kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.
Menurut Peraturan PKPU no 19 tahun 2023 yang telah diundangkan, dijelaskan bahwa syarat usia minimal bagi Capres-Cawapres itu 40 tahun, sesuai dengan Pasal 169 huruf Q Undang-undang No 7 tahun 2017.
Meski demikian, batas umur 35 tahun sudah pernah dikenal di Undang-undang sebelumnya, yakni Pasal F Huruf O Undang-undang no 42 tahun 2008, tentang batas usia Capres-Cawapres (termasuk pemimpin daerah, Walikota, Bupati) adalah 35 tahun. Â "Maka wacana 35 tahun itu bukan hal yang baru...," kata Prof Idham Holik.
Soal Gibran
Soal mencuatnya nama Gibran di balik permohonan uji materi batasan umur capres dan cawapres ini sudah beredar beberapa bulan lalu, sejak Partai Garuda mengajukan batas usia agar 35 tahun, seperti mereka ajukan ke MK pada bulan Maret 2023 lalu.