Motif pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan Yoshua pada Putri Candrawathi, dinyatakan oleh hakim tidak terbukti dan tidak perlu dibuktikan untuk sebuah kasus pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H