Mohon tunggu...
Jimmy H Siahaan
Jimmy H Siahaan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan : Viral & OTT

18 Desember 2024   17:04 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:04 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Apa kata untuk seseorang yang mencari keadilan?
Kemanusiaan adalah istilah yang diterima, atau egaliter.

Suara rakyat di setiap Pemilu adalah suara Tuhan. Selesai pemilu suara rakyat berubah "kawanan yang kebingungan". Rakyat ibarat anak ayam kehilangan induk.

Subiicite terram merupakan istilah teologis yang berarti "menguasai bumi". Istilah ini mengandung makna bahwa makhluk hidup di alam semesta tidak boleh direduksi menjadi objek yang dapat dieksploitasi untuk kepentingan pribadi, terutama untuk alasan politik atau ekonomi.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), viral memiliki arti yang berkaitan dengan virus, atau menyebar luas dan cepat seperti virus. Istilah ini awalnya merupakan istilah dalam Bahasa Inggris yang kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia.

Menurut Aristoteles yang mengatakan bahwa keadilan adalah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan sedikit yang dapat diartikan memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya.

Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral dan apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mengikuti proses norma hukum.

Ditegaskan keadilan distributif yang dikemukakan Thomas Aquinas pada dasarnya merupakan reinkarnasi dari keadilan distributif yang digagas Aristoteles, melalui pembagian hak dan kewajiban secara proporsional. Keadilan distributif merupakan bentuk penghormatan atas keluhuran person manusia.

Pandangan Thomas Aquinas menekankan pentingnya moralitas dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini menekankan keadilan secara esensial mengarahkan manusia kepada kebaikan umum (bonum commune), karena merujuk pada relasi sosial antar-individu.

Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions)

*NO VIRAL NO JUSTICE*

Rakyat kehilangan induk. Setelah pemilu dan pesta demokrasi,  Negara absen dan sering terlambat.

Viral dan Netizen, Influer berpartisipasi membentuk opini perlawanan sebagai Oposisi digital. Kerja Internet bekerja seperti magic. Cepat dan tanpa ada dinding atau perbatasan.

Ternyata dunia maya berbeda dengan dunia nyata. Dunia maya, tidak mengenal miskin dan kaya. Buta akan feodalisme. Setiap genre dapat berbicara transparan, apa adanya, dengan pendapat yang jelas. Lebih dari sebuah potret yang tidak bisa berbicara.

Keadilan memberi gambaran soal moral, tidak menunggu keadilan prosedural. Jelas keadilan terdistribusi dengan cepat dan akurat. Waktu berjalan dengan cepat.

No viral, No Justice menjadi peran penting. Kasus ini benar effektif dan effisien. Tidak membutuhkan biaya besar, rakyat  membutuhkan situasi dan kondisi ini. Mereka bukan lagi " kawanan yang kebingungan". Induk mereka adalah viral dan keadilan.

*NO OTT, NO KPK*

Berbeda dengan KPK. Berdiri tanggal 27 Desember tahun 2002, adalah anak kandung Reformasi. Telah berlangsung 22 tahun.

Cara mereka bekerja memerlukan prosedur. Selalu di dasari dua alat bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan penanganan ratusan perkara tindak pidana korupsi selama rentang 2020-2024. Dalam tahap penyelidikan, KPK telah menangani 541 perkara, untuk tingkat penyidikan 622 perkara, penuntutan 510 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 533 perkara, serta pelaksanaan eksekusi 524 perkara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pada 2024, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK pada tingkat penyelidikan tercatat 68 perkara, penyidikan 142 perkara, penuntutan 79 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 83 perkara, dan pelaksanaan eksekusi 99 perkara.

"Selain itu, selama 2024, KPK telah melakukan 5 kegiatan tangkap tangan," kata Alexander Marwata saat Konferensi Pers Kinerja Pimpinan KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Ketua KPK 2024-2029 Setyo Budiyanto menjamin operasi tangkap tangan (OTT) tetap dilaksanakan di eranya. Setyo mengatakan KPK punya kewenangan melakukan penyadapan.

"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan," kata Setyo kepada wartawan seusai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, selesai pelantikan di
Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dari kasus Viral dan kasus Korupsi diatas, tentu berbeda ruang lingkupnya.

Bagi rakyat kecil kasus viral adalah sebuah pilihan mereka. Bagi kasus korupsi target utamanya adalah  menyelamatkan uang negara. Keduanya berbeda segmen.

Nasib rakyat dan nasib uang negara yang sebenarnya adalah uang rakyat juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun