Mohon tunggu...
Jimmy H Siahaan
Jimmy H Siahaan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan : Viral & OTT

18 Desember 2024   17:04 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:04 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan," kata Setyo kepada wartawan seusai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, selesai pelantikan di
Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dari kasus Viral dan kasus Korupsi diatas, tentu berbeda ruang lingkupnya.

Bagi rakyat kecil kasus viral adalah sebuah pilihan mereka. Bagi kasus korupsi target utamanya adalah  menyelamatkan uang negara. Keduanya berbeda segmen.

Nasib rakyat dan nasib uang negara yang sebenarnya adalah uang rakyat juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun