"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT, itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan," kata Setyo kepada wartawan seusai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, selesai pelantikan di
Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dari kasus Viral dan kasus Korupsi diatas, tentu berbeda ruang lingkupnya.
Bagi rakyat kecil kasus viral adalah sebuah pilihan mereka. Bagi kasus korupsi target utamanya adalah  menyelamatkan uang negara. Keduanya berbeda segmen.
Nasib rakyat dan nasib uang negara yang sebenarnya adalah uang rakyat juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H