Mohon tunggu...
Jimmy H Siahaan
Jimmy H Siahaan Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi

Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Keadilan : Viral & OTT

18 Desember 2024   17:04 Diperbarui: 18 Desember 2024   17:04 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Viral dan Netizen, Influer berpartisipasi membentuk opini perlawanan sebagai Oposisi digital. Kerja Internet bekerja seperti magic. Cepat dan tanpa ada dinding atau perbatasan.

Ternyata dunia maya berbeda dengan dunia nyata. Dunia maya, tidak mengenal miskin dan kaya. Buta akan feodalisme. Setiap genre dapat berbicara transparan, apa adanya, dengan pendapat yang jelas. Lebih dari sebuah potret yang tidak bisa berbicara.

Keadilan memberi gambaran soal moral, tidak menunggu keadilan prosedural. Jelas keadilan terdistribusi dengan cepat dan akurat. Waktu berjalan dengan cepat.

No viral, No Justice menjadi peran penting. Kasus ini benar effektif dan effisien. Tidak membutuhkan biaya besar, rakyat  membutuhkan situasi dan kondisi ini. Mereka bukan lagi " kawanan yang kebingungan". Induk mereka adalah viral dan keadilan.

*NO OTT, NO KPK*

Berbeda dengan KPK. Berdiri tanggal 27 Desember tahun 2002, adalah anak kandung Reformasi. Telah berlangsung 22 tahun.

Cara mereka bekerja memerlukan prosedur. Selalu di dasari dua alat bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan penanganan ratusan perkara tindak pidana korupsi selama rentang 2020-2024. Dalam tahap penyelidikan, KPK telah menangani 541 perkara, untuk tingkat penyidikan 622 perkara, penuntutan 510 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 533 perkara, serta pelaksanaan eksekusi 524 perkara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pada 2024, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK pada tingkat penyelidikan tercatat 68 perkara, penyidikan 142 perkara, penuntutan 79 perkara, perkara yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) 83 perkara, dan pelaksanaan eksekusi 99 perkara.

"Selain itu, selama 2024, KPK telah melakukan 5 kegiatan tangkap tangan," kata Alexander Marwata saat Konferensi Pers Kinerja Pimpinan KPK Periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Ketua KPK 2024-2029 Setyo Budiyanto menjamin operasi tangkap tangan (OTT) tetap dilaksanakan di eranya. Setyo mengatakan KPK punya kewenangan melakukan penyadapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun