Sejumlah permasalahan yang mengemuka ini belum seluruhnya menggambarkan kondisi memprihatinkan dari minimnya tenaga dokter dan kualitas fasilitas kesehatan di Indonesia. Kementerian Kesehatan tidak dapat secara sepihak menyerukan berulang-ulang narasi Indonesia kekurangan dokter dengan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa untuk membuka fakultas kedokteran baru.
Kemenkes juga harus lebih jeli melihat kenyataan yang ada di lapangan secara menyeluruh dengan mendengarkan pendapat dari para pemangku kepentingan lain, seperti Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Dengan demikian, Kemenkes dapat melihat permasalahan ini secara menyeluruh bersama organisasi profesi spesialis serta pemda untuk menetapkan rasio kebutuhan dokternya dengan memperhatikan situasi demografi dan kemudahan transportasi yang berbeda di setiap wilayah. Ini penting artinya karena Kemenkes harus memiliki metadata terkait kebutuhan dokter ini secara akurat dengan menyertakan semua pemangku kepentingan bidang layanan kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H